BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi pendidik. Kepada guru dan kepala sekolah yang belum memilikinya.
“Program PPG bagi Guru Tertentu merupakan salah satu upaya kami untuk memastikan setiap guru memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar profesional,” ujar Nunuk di Jakarta, dilansir dari laman resmi dari Kemdikbud.
PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi pascasarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) yang ditujukan bagi guru aktif yang memenuhi kriteria tertentu.
Sasaran program ini adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mengikuti program PPG serupa sebelumnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta, antara lain:
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal tahun ajaran 2023/2024
- Aktif mengajar setidaknya selama satu tahun sebelum tahun ajaran tersebut, belum memasuki masa pensiun (maksimal usia 60 tahun)
- Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dibuka.
Selain itu, calon peserta juga harus memiliki NIK yang valid dan belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024.
Seleksi administrasi program ini berlangsung secara daring mulai 28 November hingga 20 Desember 2024 melalui aplikasi SIMPKB.
“Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta. Termasuk ijazah yang akan diverifikasi melalui sistem verval API jika tercatat di PDDikti,” jelas Nunuk.
Ia juga menambahkan bahwa peserta yang melakukan verifikasi di luar batas waktu yang ditentukan akan dimasukkan dalam seleksi administrasi pada periode berikutnya.
“Bagi yang melewati batas waktu, kami tetap memberikan kesempatan di periode berikutnya agar mereka dapat tetap mengikuti program ini,” katanya.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan memastikan guru memiliki kompetensi profesional yang diakui secara resmi melalui sertifikasi pendidik. (han)