BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pasca keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi menyatakan bahwa dirinya masih menjabat hingga menerima surat pemberhentian resmi dari KPU RI.
Ia juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemberhentian tersebut dikukuhkan.
“Sejauh ini, saya belum menerima surat pemberhentian dari KPU RI. Saya masih menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat,” ujar Ummi Wahyuni menegaskan.
Ia juga mengklaim bahwa dalam fakta persidangan, tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti, sebagaimana disampaikan oleh saksi dan pihak Bawaslu.
Lebih lanjut, Ummi menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui jika ada pihak yang melaporkannya ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
“Saya tidak tahu laporan ini sebelumnya, tapi saya tetap menghormati proses hukum yang ada,” katanya.
DKPP sebelumnya memutuskan pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat pada sidang etik yang berlangsung awal pekan ini.
Putusan itu diambil setelah DKPP menilai adanya pelanggaran kode etik dalam tugas dan kewenangan Ummi.
Meski demikian, Ummi bersikukuh bahwa putusan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat.
Jika surat resmi pemberhentian telah diterima, ia berencana mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baiknya.
Keputusan DKPP ini masih menunggu pelaksanaan dari KPU RI.
Ummi juga menegaskan, jika pemberhentian tersebut disahkan, dirinya akan melayangkan gugatan ke PTUN untuk menguji keabsahan keputusan DKPP tersebut. (uby)