BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan ini, UMP Jawa Barat naik dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini setara dengan Rp133.737 dari UMP tahun sebelumnya.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa penyesuaian ini telah mempertimbangkan regulasi serta kondisi ekonomi daerah.
“Keputusan ini diambil sesuai aturan dan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di Jawa Barat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025, Bey mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Barat masih dalam tahap pembahasan.
Besaran nilai UMSP akan ditentukan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pelaku usaha.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tenaga kerja di Jawa Barat, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Pemprov juga akan terus memonitor implementasi kebijakan tersebut untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Dengan keputusan ini, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang secara aktif menyesuaikan upah minimum guna menjaga daya beli masyarakat. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (uby)