BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi tempat penanaman pohon ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan pohon ganja di rumah mewah kawasan Lembang tersebut setinggi 1,5 meter yang diletakkan di balkon rumah.
Pohon ganja berusia delapan bulan itu langsung diamankan bersama pelakunya, Arvin, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan Arvin, dirinya menanam pohon ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Ia membantah bahwa pohon itu ditanam untuk diperjualbelikan.
“Pohon ini hanya untuk saya gunakan sendiri, bukan untuk dijual,” ungkap Arvin kepada petugas.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Asta Cita Presiden 2024 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Tidak hanya mengungkap kasus penanaman pohon ganja, Satnarkoba Polres Cimahi juga berhasil menangkap dua pelaku pengedar ganja kering dengan barang bukti seberat dua kilogram.
Selain itu, ditemukan pula 1,3 kilogram ganja sintetis siap edar yang diduga akan disalurkan ke sejumlah wilayah.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang berhubungan dengan narkotika. (uby)