BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per jamaah.
“Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengajukan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024), dilansir dari Antara.
Nasaruddin menjelaskan bahwa usulan tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp65.372.779 yang ditanggung oleh calon haji atau sekitar 70 persen.
Sementara 30 persen sisanya, yaitu sebesar Rp28.016.905, bersumber dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komposisinya adalah 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persen dari nilai manfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin merinci bahwa Bipih sebesar Rp65.372.779 mencakup biaya penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi pulang pergi sebesar Rp34.386.390.
Akomodasi di Makkah Rp15.232.011, akomodasi di Madinah Rp4.454.403, biaya hidup Rp3.200.002, dan sebagian paket layanan masyair sebesar Rp8.099.970.
Sementara itu, porsi 30 persen yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp28.016.905 mencakup berbagai layanan.
Seperti biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan jamaah, premi asuransi, dokumen perjalanan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, serta pembinaan jamaah haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Selain itu, komponen ini juga mencakup berbagai layanan umum lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. (han)