BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Korea Selatan Keluarkan Surat Penangkapan Presiden Yoon.
Pengadian Korea Selatan mengeluarkan surat penangkapan Presiden Yoon pada hari ini (31/12/2024).
Perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada tanggal 3 Desember, kata otoritas investigasi.
Seperti dikutip dari kantor berita reuters, dijelaskan jika Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO)
mengonfirmasi Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah yang diminta oleh penyidik yang memeriksa penerapan darurat militer yang tidak lama dilakukan oleh Yoon.
Dengan keluarnya surat penangkapan tersebut, menjadi surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk presiden petahana di Korea Selatan, menurut media lokal.
Surat perintah penangkapan saat ini berlaku hingga 6 Januari, dan setelah dilaksanakan,
Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul, kantor berita Yonhap mengutip CIO.
Pengadilan mengeluarkan surat perintah tersebut karena kemungkinan Yoon tidak akan menanggapi panggilan
tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan ada alasan kuat untuk mencurigai Yoon melakukan kejahatan, kata Yonhap. Pengadilan menolak berkomentar.
Yoon telah gagal menanggapi panggilan penyidik untuk diinterogasi sebanyak tiga kali sejak deklarasi darurat militer pada 3 Desember.
Yoon menghadapi penyelidikan kriminal atas tuduhan bahwa ia adalah pemimpin pemberontakan. Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuduhan yang tidak dapat dikenai kekebalan hukum bagi presiden Korea Selatan.
Tidak jelas kapan atau bagaimana surat perintah penangkapan untuk Yoon akan dilaksanakan.
Dinas keamanan presiden Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa mereka
akan memperlakukan surat perintah penangkapan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pengadilan juga menyetujui surat perintah penggeledahan untuk kediaman Yoon, kata CIO.
Sebelumnya, polisi mencoba tetapi gagal untuk berhasil menggerebek kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan, karena dinas keamanan presiden memblokir akses.
Pimpinan sementara Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan, Kweon Seong-dong, mengatakan pada hari Selasa bahwa upaya untuk menahan presiden yang sedang menjabat adalah tidak pantas.
Kim Yong-min, seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat yang beroposisi, yang memegang mayoritas di parlemen dan mengajukan suara pemakzulan Yoon,
mengatakan pada hari Selasa bahwa “proses pelaksanaan surat perintah dan penyelidikan bisa sangat sulit”,
dan meminta para penyelidik untuk segera melaksanakan surat perintah tersebut. (*/tie)