BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – S2 Unpas apa saja?, pertanyaan ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan di mesin pencarian Google.
S2 Unpas apa saja. Program S2 atau Magister Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) merupakan salah satu bagian dari Program di Universtas Pasundan.
Ada tiga Program atau jenjang di Unpas, yakni jenjang Sarjana atau (S1), jenjang Magister Unpas dan jenjang Doktor atau S3 Unpas.
Untuk Program studi Magister (S2) di Universitas Pasundan (UNPAS) di antaranya yakni:
Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
Magister Manajemen
Magister Akuntansi
Magister Ilmu Hukum
Magister Kenotariatan
Magister Ilmu Komunikasi
Magister Pendidikan Matematika
Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Magister Teknik Industri
Magister Teknologi Pangan
Magister Teknik Mesin
Untuk Prodi Doktor yakni :
Doktor Ilmu Manajemen
Doktor Ilmu Sosial
Doktor Ilmu Hukum
Dikutip dari https://pasca.unpas.ac.id/, dijelaskan jika Program Magister bertujuan untuk meningkatkan taraf penguasaan ilmu dan kemampuan yang diperoleh peserta didik dari pendidikan Sarjana sebelumnya,
agar lebih aktif dan mantap berperan, baik dalam pandangan ilmunya maupun dalam penerapannya serta memiliki wawasan keilmuan yang berlandaskan luhung elmuna, pengkuh agamana dan jembar budayana.
Program pendidikan Magister yang diselenggarakan di Universitas Pasundan memiliki arah orientasi bersifat akademik/ilmiah, yang lebih ditekankan pada kemampuan ilmu secara lebih mendalam.
Jangka waktu pendidikan untuk program pendidikan Magister adalah dua tahun, yang terbagi atas 4 (empat) semester. Beban studi normal pada setiap semester berkisar antara 9 SKS hingga maksimum 12 SKS.
Beban akademik keseluruhan program Magister memungkinkan waktu belajar dapat ditempuh dalam 3 semester. Jangka waktu studi maksimum program Magister tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.
Program Doktor
Program Doktor bertujuan menghasilkan lulusan yang mempunyai sikap akademik, mampu meneliti secara mandiri, dan mampu memberi sumbangan berarti kepada khasanah ilmu pengetahuan.
Penelitian yang mengarah kepada gelar Doktor di Pascasarjana Unpas saat ini dapat dilakukan dalam Ilmu Manajemen, Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum.
Gelar Doktor diberikan setelah promovendus/promovenda menunjukkan penguasaan pengetahuan secara mendalam dalam cabang keilmuan tersebut di atas,
serta telah menunjukkan kemampuan dan keterampilan meneliti secara mandiri dalam satu atau lebih cabang yang tercakup ke dalam salah satu bidang tersebut dan penelitian itu bersifat orisinil atau mengungkapkan suatu kebaharuan.
Hasil penelitian yang dihasilkan menambah khasanah ilmu pengetahuan yang telah ada atau mengungkapkan masalah baru yang menurut kaidah ilmu pengetahuan secara ilmiah, dapat dibuktikan dalam disertasi sehingga tidak meragukan.
Jangka waktu pendidikan untuk program pendidikan Doktor adalah empat tahun, yang terbagi atas 8 (delapan) semester.
Beban studi normal pada setiap semester berkisar antara 9 SKS hingga maksimum 12 SKS.
Beban akademik keseluruhan program Doktor harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu studi maksimum program Doktor tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (*/tie)