• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
PASJABAR
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aturan Baru OJK, Batas Bunga Pinjaman Online Diturunkan

Reading Time: 2 mins read
A A
batas bunga pinjaman online

Karyawan tengah memberikan penjelasan kepada pengunjung booth TDC dalam rangkaian Indonesian Fintech Summit & Expo yang digelar di Kota Kasablanka Mall, Jakarta, pada 12-13 November 2024. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: admin
Editor: admin
Dipublikasikan: Rabu. 1 Januari 2025 - 09:00 WIB

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan batas baru terkait bunga harian atau batas maksimum manfaat ekonomi bagi layanan pinjaman online (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI) pada Rabu (1/1/2025).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas bunga harian tetap sebesar 0,3 persen.

Sementara itu, batas bunga pinjaman online harian untuk tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

“Untuk pinjaman konsumtif, kami menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi per hari tetap 0,3 persen bagi tenor di bawah 6 bulan, sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen,” jelas Ismail di Jakarta, Selasa (31/12/2024), dilansir dari Antara.

Selain itu, OJK juga menetapkan aturan serupa untuk pinjaman produktif.

Untuk peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas maksimum bunga harian ditetapkan sebesar 0,275 persen. Untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian sama untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Ismail juga menegaskan, “Batas maksimum manfaat ekonomi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendukung keberlanjutan ekosistem fintech lending.”

OJK juga memperkenalkan ketentuan baru yang membedakan pemberi dana menjadi dua kategori, yaitu pemberi dana profesional dan non-profesional.

Pemberi dana profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing, organisasi multilateral. Serta orang perseorangan luar negeri (non-residen).

Selain itu, orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun juga dapat menjadi pemberi dana profesional.

Dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara itu, pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang disebutkan di atas.

Termasuk orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan Rp500 juta per tahun atau kurang.

“Untuk pemberi dana non-profesional, maksimum penempatan dana yang diperbolehkan adalah 10 persen. Dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI,” ujar Ismail.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis di sektor pinjaman online.

Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending di Indonesia. (han)

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

Tags: batas bunga pinjaman online
admin

admin

Related Posts

Raudhah Madinah
HEADLINE

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
Penutupan Prodi Keguruan
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
PAD Kota Bandung
HEADLINE

Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20
Next Post
wisata lembang

Wisata Lembang Padat Kendaraan Wisatawan di Libur Tahun Baru

pasca malam tahun baru

Volume Sampah Meningkat di Bandung Pasca Malam Tahun Baru

Harga Pangan Awal Tahun 2025: Cabai Turun, Telur dan Daging Naik

Recommended

Salah Cetak Sejarah, Liverpool Kunci Gelar Liga Inggris

Salah Cetak Sejarah, Liverpool Kunci Gelar Liga Inggris

1 tahun ago
Harry Maguire percaya penuh pada trio penyerang Man United yang baru. (Foto: Action Images via Reuters/Paul Childs)

Cunha, Mbeumo, Sesko: Trio Maut yang Bisa Hidupkan Lagi Manchester United

9 bulan ago
Belantara Foundation

Belantara Foundation Dorong Edukasi Gajah di Sekolah Dasar

1 tahun ago
persib

Pelatih Persib Bojan Hodak soal Isu Febri Hariyadi Bakal Hengkang

3 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Topics

2026 AC Milan Arne Slot arsenal bandung barcelona berita bola BMKG bobotoh bojan hodak bursa transfer Dedi Mulyadi gubernur jawa barat Hasil Bola Hasil Pertandingan inter milan jawa barat KAI Daop 2 Bandung Kualifikasi Piala Dunia 2026 liga champions liga inggris liga italia liverpool Manchester City manchester united Mikel Arteta Opini paguyuban pasundan Pascasarjana Universitas Pasundan pascasarjana unpas Patrick Kluivert pemkot bandung persib persib bandung Piala Dunia 2026 premier League pssi Real Madrid Ruben Amorim sepak bola indonesia Serie A Super League 2025/2026 timnas indonesia universitas pasundan unpas
No Result
View All Result

Highlights

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Evaluasi LKPJ Disorot, DPRD Tekankan Rekomendasi untuk Perbaikan RKPD 2027

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

Trending

Raudhah Madinah
HEADLINE

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

by Yatti Chahyati
Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
0

# Raudhah Madinah Oleh: Firdaus Arifin Dosen FH Unpas, Sekretaris APHTN HAN & Anggota Komisi Ukhwah Islamiyah...

Penutupan Prodi Keguruan

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
PAD Kota Bandung

Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20
unpas guru besar

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Sidang Doktor Ade Yusuf

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

Sabtu. 9 Mei 2026 - 13:49
PASJABAR

ww.pasjabar.com adalah media berita online yang menyajikan beragam informasi penting dan menarik di skala lokal, regional, nasional dan internasional. www.pasjabar.com juga hadir melalui tayangan berita video yang dapat disaksikan di channel youtube pastv. Pas Jabar - Pas untuk kita semua.

Recent News

  • Saat Hati Bertamu ke Raudhah Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
  • LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
  • Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027 Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20

Kategori

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI

© 2026 PASJABAR