HEADLINE

Pembebasan Bea Masuk Bibit dan Benih Diperkuat Lewat PMK Baru

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah menilai pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih masih sangat rendah dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data, nilai devisa impor bibit dan benih sepanjang 2020 hingga 2022 hanya mencapai sekitar Rp270 miliar, dengan bea masuk sekitar Rp13 miliar.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih guna mendukung pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, serta perikanan.

PMK ini mulai berlaku sejak 3 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk sebenarnya telah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007.

Namun, ia mengakui fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang mengimpor komoditas bibit dan benih.

“Pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain, mencakup subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur. Melalui otomasi permohonan dan janji layanan,” ujar Budi, dilansir dari laman resmi Bea Cukai.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan ini dapat diberikan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, atau perikanan, termasuk bidang perkebunan dan kehutanan.

Sistem Indonesia National SIngle Window

Permohonan dapat diajukan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan tersebut harus mencantumkan informasi. Seperti nama dan alamat pelaku usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), rincian jumlah dan jenis bibit atau benih, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal invoice.

Setelah diajukan, permohonan akan diverifikasi, dan jika dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk diterbitkan paling lama lima jam kerja. Untuk permohonan elektronik atau satu hari kerja untuk permohonan manual.

Budi menambahkan bahwa keputusan tersebut hanya berlaku untuk satu kali proses impor. Dengan batas waktu impor maksimal satu tahun sejak tanggal keputusan.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas ini agar dapat mendukung pembangunan sektor-sektor terkait.

“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur,” tutupnya. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Gervane Kastaneer Bisa Tampil di Laga Kontra PSBS Biak?

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemain anyar Persib Bandung Gervane Kastaneer sudah tiba di Indonesia. Sang pemain bahkan langsung…

13 menit ago

Pilar Penting Persib Absen saat Hadapi PSBS Biak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan memulai putaran kedua Liga 1 2024/2025 dengan melawan PSBS…

1 jam ago

Pariwisata Indonesia Lampaui Target, 2024 Jadi Rekor Kunjungan Wisman

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Performa sektor pariwisata Indonesia terus menunjukkan tren positif, ditandai dengan peningkatan jumlah…

1 jam ago

Harga Cabai di Kota Bandung Melonjak Pasca Nataru, Capai Rp 110 Ribu per Kilogram

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pasca perayaan hari besar keagamaan dan tahun baru, harga cabai jadi bahan…

2 jam ago

Kemnaker: Usia Pensiun Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, Tahun Ini 59 Tahun

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas…

3 jam ago

MoU Indonesia-Qatar: 1 Juta Unit Rumah Terjangkau untuk Rakyat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan…

4 jam ago