BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Sindangkasih, Majalengka.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tiga terdakwa, yakni Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Arsan Latif, masing-masing dituntut hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Maya dijatuhi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU menjelaskan bahwa terdakwa Maya mendapat tuntutan lebih ringan karena mengakui perbuatannya, mempermudah proses persidangan, membongkar kasus korupsi tersebut, dan bukan merupakan pelaku utama.
“Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah. Sedangkan tiga terdakwa lain, yakni Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan,” ungkap JPU dalam sidang.
Namun, Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen, menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut.
Ia mempertanyakan tidak adanya barang bukti yang sah dalam persidangan dan menyebut keterangan saksi justru berubah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke persidangan.
“Apakah ada kesaksian yang menyatakan demikian dari seluruh saksi yang sudah dimunculkan di persidangan? Justru mereka mengubah keterangannya dari BAP. Ketidakadilan lainnya adalah tuntutan Maya yang hanya 1 tahun 6 bulan, padahal dia Ketua Panitia,” tegas Roy.
Roy juga mengkritik perbedaan tuntutan yang dianggap tidak adil antara Maya dan terdakwa lainnya.
Ia menegaskan akan mengajukan pembelaan dalam agenda pleidoi yang dijadwalkan pada Senin (20/1/2025), dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis (23/1/2025).
Sidang selanjutnya akan menjadi momen penting bagi para terdakwa. Untuk menyampaikan pembelaan dan bagi hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (rif)