BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Heboh pagar laut sepanjang kurang lebih 30 kilometer di pesisir utara Tangerang, kasus serupa kembali muncul.
Kali ini “pagar laut” misterius itu kembali ditemukan berada di pesisir utara kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jika di Peisisr Banten belum ada penjelasan prihal “Pagar laut”, Pagar laut di Tangerang sudah terkonfirmasi bukan dibuat oleh PSN PIK 2.
Pasalnya, pagar laut di Bekasi dibuat hasil swadaya masyarakat setempat untuk memecah ombak dan menahan abrasi.
Di Bekasi, proyek itu membentuk garis panjang menyerupai tanggul sepanjang kurang lebih 8 kilometer. Beberapa alat berat pun terpantau berada di lokasi.
Belakangan diketahui kalau “pagar laut” itu dibangun atas kerjasama pemerintah provinsi Jawa Barat dengan dengan dua perusahaan swasta untuk memperbaiki akses menuju pelabuhan.
Dalam perjanjian kerjasama itu terungkap kalau pihak perusahaan swasta itu menyanggupi untuk melakukan penataan pelabuhan dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
Nantinya akan ditata dan dibangun kios dan alur pelabuhan yang lebih teratur untuk masyarakat dan nelayan.
Pemerintah juga mengklaim nantinya proyek itu akan menghilangkan kios-kios yang kumuh menjadi lebih tertata.
Bahkan pembangunan proyek “pagar laut” itu diklaim sudah disosialisasikan kepada para nelayan terkait batas kepemilikan dan dampaknya terhadap kegiatan melaut mereka.
Dalam perjalanannyq, proyek misterius itu sempat menuai protes dari para aktivis lingkungan dan nelayan setempat.
Mereka menilai, keberadaan “pagar laut” itu, selaim mengganggu aktivitas mereka dalam mencari ikan juga bisa merusak ekosistem.
Para nelayan bahkan mengakui hasil tangkapan ikan mereka menurun drastis setelah adanya “pagar laut” itu.
Jika biasanya sehari mereka bisa menangkap sekitar 40 kilogram ikan, setelah ada “pagar laut”, tangkapan ikan mereka paling banter hanya sekitar 5 kilogram saja.
Belakangan juga diketahui kalau Proyek itu sendiri dibangun sejak tahun 2023 lalu.
Dugaan Kepentingan Reklamasi
Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI menduga, proyek itu dibuat untuk kepentingan reklamasi.
WALHI tegas menilai keberadaan “pagar laut” di Bekasi itu bisa merusak ekosistem dan menganggu aktivitas para nelayan.
Pihak pemerintah provinsi Jawa Barat sendiri menolak pembangunan proyek yang menyerupai “pagar laut” itu disebut misterius, karena sudah melalui kajian dan dibangum berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan swasta.
Pemerintah menyebut, dalam pembangunan Pelabuhan perikanan itu ada tiga fasilitas yang harus dipenuhi.
Ketiganya adalah fasilitas pokok, berupa dermaga dan mercusuar, kemudian fasilitas penunjang seperti fasilitas umum, mesjid, mck dan tempat istirahat.
Selanjutnya fasilitas fungsional berupa tempat pelelangan ikan, pabrik es dan kios-kios kuliner serta hasil pengolahan ikan.
Dengan beragam fungsinya nanti, semua pihak yang berkepentingan bisa memahami dan tidak menimbulkan persepsi yang simpang siur terkait keberadaan “pagar laut” di pesisir utara Bekasi itu. (*/ctk)