HEADLINE

Menyoal Korupsi Dana Desa

ADVERTISEMENT
U Wawan Sam Adinata, Dosen STIE Pasundan. (foto: pasjabar)

Oleh: U Wawan Sam Adinata, Dosen STIE Pasundan (Korupsi Dana Desa)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Memberantas korupsi merupakan amanah Konstitusi yang turun ke Nusantara pasca Reformasi 98 khususunya, berbarengan dengan Kolusi dan Nepotisme. Berita tangkap tangan maupun pengembangan tentang pemberantasan korupsi tidak pernah sepi dari pemberitaan. Baik kakap maupun teri. Gerakan anti korupsi tidak pernah surut, baik Negara maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Namun demikian korupsi tidak pernah sepi. Tidak ada Takut Takutnya bahkan terkadang Membully penegak Hukum.

Kejahatan korupsi yang terus berlangsung dengan berbagai metode dan varian sudah mirip ‘Virus” kanker stadium 4 bagi NKRI, pelan tapi pasti menggerogoti Negara pada titik ‘terendah, sehinga menuju ‘kelumpuhan” integritas, sehingga butuh gerakan kuat untuk membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap Negara atas jargonya perang melawan korupsi.

Mengutip dari seorang mantan Hakim Agung Indonesia Almarhum Artidjo Alkostar, mengatakan bahwa korupsi menjadi masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, karena korupsi merupakan penghalang pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa. Bahkan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) akibat menjamurnya korupsi di setiap lini pemerintahan secara sistematis yang mengakibatkan hak-hak ekonomi tidak dapat dirasakan masyarakat

Lebih hebat lagi, korupsi sudah merambah keberbagai lapisan masyarakat, bukan hanya elite dan kelas menengah kota, tapi juga masuk ke akar rumput dan desa, maka tidak heran kalau ada tuduhan bahwa korupsi sudah menjadi budaya baru dalam dinamika sosial bangsa kita. Tentu saja menyedihkan dan harus di bantah secara pelan pelan dengan budaya tandinggan dan berbenah.

Korupsi Dana Desa

Desa adalah basis kekuatan negara, karena mayoritas penduduk Indonesia tinggal di desa. Oleh karena itu, kemajuan desa akan berdampak langsung pada kemajuan Negara, yang lebih mendasar adalah Desa seringkali menjadi lokasi kemiskinan yang parah. Dengan memulai kemajuan dari desa, negara dapat mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, selain Sumber Daya Alam yang melimpah. (U.wawan sam Adinata / Mengintip dana desa di kabinet omon omon / Pasjabar.com)

Desa adalah telapak kaki NKRI atau pondasi pembangunan bangsa, tentu saja membutuhkan dana agar dapat membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.  Dana desa sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota selain itu dana desa juga berasal dari hasil usaha, aset, swadaya, partisipasi warga desa, pajak daerah, retribusi daerah, Hibah dan sumbangan, serta pendapatan desa yang sah lainya.

Dana desa diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa yang didapatkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Nominalnya pun terbilang besar, yaitu sebesar 68 Triliun untuk 74.961 desa di 434 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada tahun anggaran 2022.

Anggaran yang besar, tanpa pengawasan dan pendampingan dan Tata kelola yang baik  maka sangat rentan penyelewengan, dan itu terbukti banyak sekali kasus yang bermunculan terkait penyelewengan dana Desa.

Data KPK

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2015 hingga 2023, telah terjadi 851 kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan 973 tersangka, sebuah angka yang sangat besar, seandainya ada lapas khusus untuk koruptor dana desa maka di pastikan lapas tersebut pasti penuh.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga 2024, terdapat lebih dari 900 kasus korupsi terkait Dana Desa dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, angka yang pantastis.

Sedangkan Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Periode 2015-2021: terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar. Tahun 2022: ICW mencatat 155 kasus korupsi di sektor desa, yang merupakan 26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Dari jumlah tersebut, 133 kasus berhubungan dengan Dana Desa, dan 22 kasus terkait dengan penerimaan desa.

Dan Tahun 2023: ICW melaporkan 187 kasus korupsi di desa, menjadikan sektor ini sebagai yang paling tinggi dalam jumlah kasus korupsi. Data tersebut yang berhasil diungkap dan diproses, bisa jadi masih ada kembang kembang lain yang mekar tapi belum dipetik atau istilahnya Fenomen Gunung Es, walaupun bisa dikatakan kecil presentasenya bila di bandingkan dibandingkan dengan jumlah desa yang secara keseluruhan mencapai 75.265 desa di seluruh Indonesia, tapi tanpa berbenah dan serius menangani maka angka tersebut tidak mustahil meningkat.

Besarnya angka korupsi dari tahun ketahun merupakan gambaran bahwa tata kelola dana desa belum berjalan dengan baik, khsusnya di bidang evaluasi dan pengawasan, ini tentu menjadi persoalan tersendiri yang dapat mengganjal kenaikan anggaran Dana Desa selanjutnya, dan yang lebih penting adalah tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan Desa.

Prioritas

Memberantas korupsi dana desa merupakan prioritas memerangi kemiskinan dari akar, kesejahteraan rakyat. Pembangunan akan terhambat seandainya virus-virus utama yang berwajah korupsi tidak di musnahkan.

Desa kuat Negara kuat, Desa sejahtera rakyat sejahtera, dan setengah dari persoalan sosial di Indonesia akan terurai dengan baik. Saat ini adalah waktu yang pas untuk mewujudkan mimpi yang tertunda menjadi Negara yang subur makmur loh jinawi. Menuju Indonesia Emas 2045 dengan program ASTA CITA.

Seperti kita tahu bahwa salah satu dai ASTA CITA: DELAPAN MISI MENUJU INDONESIA EMAS 2045. Yang merupakan misi utama Prabowo – Gibran “Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi”. Yang intinya menekankan pembangunan yang dimulai dari desa dengan tujuan pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan. Program ini melibatkan peningkatan akses infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di daerah pedesaan.

Sebagai catatan bahwa Total Alokasi Dana Desa 2025 sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Jumlah ini terdiri dari Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya. Dan tambahan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun berjalan. Dan Minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Anggaran Dana Desa.

Catatan Akhir

Kenyatann memang pahit, korupsi bukan hanya membudaya dan mengakar, tapi juga mampu menekan daya kritis rakyat. Sehingga perlawanan terhadap prilaku korup sangat lemah, bahkan terkesan melakukan pembiaran. Titik nadir ini bukan karena matinya hati nurani. Tapi lebih kehilangan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum, dan tentu saja ketauladanan dalam memerangi korupsi.

Desa dengan anggaran dana nya yang besar bisa berbuat banyak. Untuk memberdayakan berbagai ketertinggalanya, peningkatan Sumber Daya Manusia, Kesehatan, Infrastruktur, dan keberpihakan. Terhadap kemandirian dibidang Ekonomi, tentu saja dengan catatan anggaran tepat sasaran dan serapan anggaran yang maximal.

Komitmen

Komitmen tegas memberantas korupsi yang disampaikan Presiden Prabowo melalui pidatonya usai pelantikan telah memunculkan asa baru bagi masyarakat negeri ini. Pernyataan penuh penekanan setidaknya menjadi alarm atau warning keras bagi seluruh pejabat dan para pemimpin negara ini. Untuk jangan coba-coba korupsi.

Artinya bahwa warning pemerintahan Prabowo harus diapresiasi oleh seluruh pemangku kepentingan khsusnya kemakmuran Desa. Semua harus berembuk dan menjadikan korupsi Dana desa musuh bersama yang harus di perangi ke akar akarnya.

Keberhasilan menekan angka korupsi dana Desa akan memuluskan misi ASTA CITA: DELAPAN MISI MENUJU INDONESIA EMAS 2045. Yang merupakan misi utama Prabowo – Gibran “Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi”. Yang intinya menekankan pembangunan yang dimulai dari desa dengan tujuan pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan.

Gagal menekan angka Korupsi tentu saja sebaliknya. Sebuah sabotase politik Desa terhadap program ASTA CITA agar Indonesia Emas 2045 tinggal Nama. (han)

 

Hanna Hanifah

Recent Posts

Timnas Indonesia Cocok dengan Pelatih Belanda

WWW.PASJABAR.COM – Staf kepelatihan Timnas Indonesia kini dipenuhi oleh nama-nama asal Belanda. Patrick Kluivert telah…

1 menit ago

Alex Pastoor Yakin Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia

WWW.PASJABAR.COM – Pelatih berpengalaman asal Belanda, Alex Pastoor, berbagi pandangannya tentang tantangan barunya sebagai asisten…

1 jam ago

Rekor Pertemuan Persib Bandung Vs PSM Makassar, Siapa Lebih Unggul?

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga seru akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, Persib Bandung bakal…

2 jam ago

Musrenbang Jatihandap: Warga Usulkan Pembangunan Fisik dan Kewirausahaan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kelurahan Jatihandap melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Gedung LPTQ Provinsi…

3 jam ago

Gustina Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Unpas dengan Disertasi Perusahaan Sektor Transportasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Gustina Hidayat resmi meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Manajemen dari Program…

5 jam ago

Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Rugikan Negara

Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Rugikan Negara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Hingga Januari 2025, tercatat…

5 jam ago