BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung bersama masyarakat berhasil membongkar sebuah kios yang dijadikan tempat penjualan obat terlarang di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik kios untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dibantu oleh warga setempat, petugas kepolisian membongkar kios yang diketahui berkedok sebagai toko kosmetik.
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah, kios tersebut sering didatangi para pemuda untuk membeli obat-obatan keras yang dilarang peredarannya.
Seluruh barang di dalam kios dikeluarkan oleh petugas, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di lingkungan masyarakat.
Selain melakukan pembongkaran, polisi juga mengamankan seorang terduga pemilik kios untuk dimintai keterangan.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang melibatkan kios tersebut.
Camat Cibeunying Kidul, Aris Rusdianto, mengungkapkan bahwa kios yang telah dibongkar tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai pos keamanan bagi masyarakat sekitar.
“Kami berencana memanfaatkan kios ini sebagai pos keamanan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal serupa,” ujar Aris Rusdianto.
Pihak kepolisian dan pemerintah setempat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kerja sama ini penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambah Aris Rusdianto. (ave)