BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kasus penemuan jasad seorang warga di wilayah Kampung Pojok, Cirendeu, Kota Cimahi, akhirnya terungkap yang diketahui merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang temannya sendiri.
Ironisnya, jasad korban pembunuhan di Cimahi ini dilatarbelakangi masalah sepele terkait motor, dan salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur.
Petugas dari Tim Polres Cimahi yang dibantu Ditreskrimun Polda Jabar berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan. Di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.
Kedua pelaku, yang berinisial Arie Rafly Ardiansyah dan IF (anak di bawah umur), ditangkap setelah penyelidikan panjang terkait kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kampung Pojok Cirendeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, menjelaskan bahwa pembunuhan ini terjadi karena kedua pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban. Seperti motor dan ponsel.
Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, tewas dibacok menggunakan sebuah kampak yang dibawa oleh kedua pelaku.
Ironisnya, korban dan pelaku sudah saling mengenal dan merupakan teman dekat.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sebilah kampak, dan benda tajam lainnya yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku kini terancam pidana mati atau paling minimal penjara seumur hidup. Sesuai dengan ancaman hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun kedua pelaku telah ditangkap, keluarga korban masih merasakan kehilangan yang mendalam.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. (uby)