CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu

Budi Arif
4 Februari 2025
Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu

Eksekusi uang pengganti korupsi Tol Cisumdawu capai Rp 139 Miliar. (Arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan eksekusi uang pengganti korupsi. Kasus ini terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Terpidana dalam perkara ini adalah Dadan Setiadi Megantara. Eksekusi uang pengganti mencapai Rp 139 miliar lebih. Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, mengumumkan eksekusi tersebut dalam konferensi pers.

Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:   Mantapnya Kedalaman Skuad Maung Bandung

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 4,8 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani hukuman kurungan empat bulan.

Pengadilan juga memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 139.022.245.653. Dana tersebut telah disita dan berada di Bank BTN cabang Sumedang.

“Uang yang disita dirampas untuk negara,” ujar Katarina. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Baca juga:   ASN Pemkot Cimahi Ungkap Soal Ini di Sidang Kasus Ajay

Katarina menegaskan eksekusi ini wujud komitmen Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Kejaksaan tidak hanya menghukum terpidana, tetapi juga memastikan keuangan negara pulih.

Kejaksaan akan memberikan masukan kepada kementerian dan ATR/BPN. Langkah ini penting untuk mencegah kebocoran keuangan negara pada pengadaan tanah di masa mendatang.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyatakan bahwa uang korupsi terpidana mencapai Rp 329 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 139 miliar telah dikembalikan.

Baca juga:   Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah

“Sisanya Rp 190 miliar harus diberikan kepada pemilik tanah yang berhak,” tegas Adi. Dana tersebut masih berada di Bank BTN.

Adi menekankan pentingnya pengembalian dana sesuai aturan perundang-undangan. Kejaksaan terus memastikan proses ini berjalan lancar.

Eksekusi ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum kasus korupsi besar di Sumedang. Upaya ini juga menegaskan komitmen penegakan hukum untuk pemulihan kerugian negara. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: korupsiTol CisumdawuUang Pengganti


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

# pidana penjara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat...

RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

Highlights

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.