BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kurangnya optimalisasi dalam menjaga mayoritas bangunan cagar budaya di Kota Bandung menjadi salah satu alasan DPRD Kota Bandung, melalui Panitia Khusus (Pansus) 4, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Reza Panglima Ulung, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memberikan perhatian. Terhadap pelestarian bangunan cagar budaya, tetapi masih belum maksimal.
“Kalau saya lihat, sebenarnya Pemkot Bandung sudah ada perhatian. Terhadap bangunan cagar budaya, tapi memang belum maksimal,” ujar Ulung.
Perlindungan Hukum dan Pelestarian Cagar Budaya
Dibahasnya Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, memastikan pelestarian. Serta meningkatkan efektivitas pengelolaan cagar budaya di tingkat daerah.
Ulung menegaskan bahwa cagar budaya rentan. Terhadap perusakan, alih fungsi, atau pengabaian, sehingga regulasi daerah yang lebih spesifik diperlukan.
“Dengan adanya Perda, cagar budaya akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Dibandingkan aturan nasional karena disesuaikan dengan kondisi daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap daerah memiliki sejarah dan benda cagar budaya yang unik. Sehingga Perda ini akan memastikan bahwa warisan tersebut tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Selain itu, pelestarian cagar budaya juga dapat mendorong pariwisata dan ekonomi lokal.
“Cagar budaya yang terawat bisa menjadi daya tarik wisata dan mendukung ekonomi masyarakat sekitar. Dengan Perda, pengelolaannya bisa lebih profesional dan terencana,” tegas Ulung.
Kondisi Cagar Budaya di Kota Bandung
Menurut Ulung, kondisi cagar budaya di Kota Bandung cukup beragam. Saat ini, terdapat sekitar 1.770 bangunan cagar budaya. Termasuk Cagar Budaya Kelas A yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Beberapa bangunan, seperti Aula Barat dan Aula Timur ITB, masih terjaga dengan baik. Namun, ada pula yang mengalami kerusakan. Seperti Gedung Pusat Kebudayaan, yang atapnya roboh pada 2024.
Tantangan utama dalam pelestarian cagar budaya meliputi kurangnya perawatan, tekanan pembangunan modern, dan alih fungsi bangunan.
Banyak bangunan bersejarah terancam tergeser oleh pembangunan baru, meskipun sudah ada regulasi daerah. Namun, implementasi dan pengawasan dinilai masih perlu diperkuat.
“Komunitas seperti Aleut bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Untuk memetakan dan menjaga cagar budaya agar tetap lestari,” katanya.
Tantangan Pelestarian Cagar Budaya
Kurangnya pengawasan dan perawatan menyebabkan beberapa bangunan cagar budaya mengalami kerusakan.
Selain itu, pesatnya pembangunan modern sering kali mengorbankan bangunan bersejarah, menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum cukup kuat. Dalam mencegah alih fungsi atau perusakan.
“Secara keseluruhan, Pemkot Bandung sudah menunjukkan perhatian. Tetapi masih perlu pengawasan lebih ketat, penegakan aturan yang tegas. Serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pelestarian cagar budaya,” tandas Ulung.
Banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung mengalami alih fungsi dan perubahan struktur. Terutama di Jalan Braga dan Jalan L.L.R.E. Martadinata.
Di Jalan Braga, yang dahulu dikenal sebagai pusat perdagangan klasik, kini banyak bangunan bersejarah diubah menjadi pusat bisnis modern. Seperti kafe, restoran, dan toko ritel, sering kali dengan modifikasi signifikan pada interior dan eksteriornya.
Sementara itu, di Jalan L.L.R.E. Martadinata, banyak bangunan mengalami perubahan fasad dan elemen arsitektur. Yang menghilangkan nilai otentik cagar budaya.
Meskipun Pemkot Bandung telah mengeluarkan regulasi pelestarian, lemahnya pengawasan menyebabkan banyak bangunan kehilangan keasliannya atau bahkan dihancurkan.
Upaya pelestarian perlu diperkuat dengan penegakan aturan yang lebih ketat. Serta peningkatan kesadaran masyarakat dan pemilik bangunan. Terhadap nilai sejarah cagar budaya.
Progres Pembahasan Raperda
Terkait progres pembahasan Raperda, Ulung menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap penyusunan pasal-pasal terkait cagar budaya.
Pembahasan belum sepenuhnya selesai, dengan sekitar 30 pasal yang masih harus dibahas.
“Khususnya mengenai pembahasan pasal-pasal terkait cagar budaya. Sampai hari ini masih sekitar 30-an pasal yang belum dibahas,” ungkapnya.
Untuk mendukung penyusunan regulasi ini, pihaknya telah melakukan studi banding ke Jakarta dan Bali.
Di Jakarta, mereka berdiskusi dengan Dinas Kebudayaan. Sedangkan di Bali, mereka bertukar pengalaman dengan DPRD Bali. Terkait implementasi regulasi pelestarian cagar budaya. (put)