CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengelolaan Cagar Budaya

Putri
27 Februari 2025
Pemprov Jabar Pangkas anggaran

Islutrasi. (foto: budaya-data.kemdikbud.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kurangnya optimalisasi dalam menjaga mayoritas bangunan cagar budaya di Kota Bandung menjadi salah satu alasan DPRD Kota Bandung, melalui Panitia Khusus (Pansus) 4, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Reza Panglima Ulung, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memberikan perhatian. Terhadap pelestarian bangunan cagar budaya, tetapi masih belum maksimal.

“Kalau saya lihat, sebenarnya Pemkot Bandung sudah ada perhatian. Terhadap bangunan cagar budaya, tapi memang belum maksimal,” ujar Ulung.

Perlindungan Hukum dan Pelestarian Cagar Budaya

Dibahasnya Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, memastikan pelestarian. Serta meningkatkan efektivitas pengelolaan cagar budaya di tingkat daerah.

Ulung menegaskan bahwa cagar budaya rentan. Terhadap perusakan, alih fungsi, atau pengabaian, sehingga regulasi daerah yang lebih spesifik diperlukan.

“Dengan adanya Perda, cagar budaya akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Dibandingkan aturan nasional karena disesuaikan dengan kondisi daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap daerah memiliki sejarah dan benda cagar budaya yang unik. Sehingga Perda ini akan memastikan bahwa warisan tersebut tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Baca juga:   FMPP Akan Laporkan Sekolah yang Tahan Kartu UTS ke KPAI

Selain itu, pelestarian cagar budaya juga dapat mendorong pariwisata dan ekonomi lokal.

“Cagar budaya yang terawat bisa menjadi daya tarik wisata dan mendukung ekonomi masyarakat sekitar. Dengan Perda, pengelolaannya bisa lebih profesional dan terencana,” tegas Ulung.

Kondisi Cagar Budaya di Kota Bandung

Menurut Ulung, kondisi cagar budaya di Kota Bandung cukup beragam. Saat ini, terdapat sekitar 1.770 bangunan cagar budaya. Termasuk Cagar Budaya Kelas A yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Beberapa bangunan, seperti Aula Barat dan Aula Timur ITB, masih terjaga dengan baik. Namun, ada pula yang mengalami kerusakan. Seperti Gedung Pusat Kebudayaan, yang atapnya roboh pada 2024.

Tantangan utama dalam pelestarian cagar budaya meliputi kurangnya perawatan, tekanan pembangunan modern, dan alih fungsi bangunan.

Banyak bangunan bersejarah terancam tergeser oleh pembangunan baru, meskipun sudah ada regulasi daerah. Namun, implementasi dan pengawasan dinilai masih perlu diperkuat.

Baca juga:   Timnas U-22 Gagal di SEA Games 2025, Kemenpora Ancam Cabut Dana Pelatnas

“Komunitas seperti Aleut bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Untuk memetakan dan menjaga cagar budaya agar tetap lestari,” katanya.

Tantangan Pelestarian Cagar Budaya

Kurangnya pengawasan dan perawatan menyebabkan beberapa bangunan cagar budaya mengalami kerusakan.

Selain itu, pesatnya pembangunan modern sering kali mengorbankan bangunan bersejarah, menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum cukup kuat. Dalam mencegah alih fungsi atau perusakan.

“Secara keseluruhan, Pemkot Bandung sudah menunjukkan perhatian. Tetapi masih perlu pengawasan lebih ketat, penegakan aturan yang tegas. Serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pelestarian cagar budaya,” tandas Ulung.

Banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung mengalami alih fungsi dan perubahan struktur. Terutama di Jalan Braga dan Jalan L.L.R.E. Martadinata.

Di Jalan Braga, yang dahulu dikenal sebagai pusat perdagangan klasik, kini banyak bangunan bersejarah diubah menjadi pusat bisnis modern. Seperti kafe, restoran, dan toko ritel, sering kali dengan modifikasi signifikan pada interior dan eksteriornya.

Baca juga:   100 Hari Kerja Bupati Bandung: Menuju Kabupaten yang Lebih Hijau

Sementara itu, di Jalan L.L.R.E. Martadinata, banyak bangunan mengalami perubahan fasad dan elemen arsitektur. Yang menghilangkan nilai otentik cagar budaya.

Meskipun Pemkot Bandung telah mengeluarkan regulasi pelestarian, lemahnya pengawasan menyebabkan banyak bangunan kehilangan keasliannya atau bahkan dihancurkan.

Upaya pelestarian perlu diperkuat dengan penegakan aturan yang lebih ketat. Serta peningkatan kesadaran masyarakat dan pemilik bangunan. Terhadap nilai sejarah cagar budaya.

Progres Pembahasan Raperda

Terkait progres pembahasan Raperda, Ulung menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap penyusunan pasal-pasal terkait cagar budaya.

Pembahasan belum sepenuhnya selesai, dengan sekitar 30 pasal yang masih harus dibahas.

“Khususnya mengenai pembahasan pasal-pasal terkait cagar budaya. Sampai hari ini masih sekitar 30-an pasal yang belum dibahas,” ungkapnya.

Untuk mendukung penyusunan regulasi ini, pihaknya telah melakukan studi banding ke Jakarta dan Bali.

Di Jakarta, mereka berdiskusi dengan Dinas Kebudayaan. Sedangkan di Bali, mereka bertukar pengalaman dengan DPRD Bali. Terkait implementasi regulasi pelestarian cagar budaya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pengelolaan cagar budayaraperda cagar budayaraperda DPRD Kota Bandung


Related Posts

raperda DPRD Kota Bandung
HEADLINE

DPRD Kota Bandung Pansus 4 Sepakati Raperda Pembentukan BPBD

24 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.