BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kasus penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama dua rekannya dalam pesta sabu di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, menggemparkan publik.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menciduk RNF, Ketua Bawaslu KBB dalam pesta sabu. Tepat saat tengah mengonsumsi narkotika bersama dua temannya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 0,8 gram sabu dan alat isap yang digunakan oleh ketiga pelaku.
Dari hasil interogasi, RNF mengakui telah dua kali mengonsumsi sabu. Tetapi berdalih bahwa ia tidak pernah menggunakannya saat bertugas di Bawaslu.
Menurut pengakuannya, ia mengonsumsi sabu di luar jam kerja. Dan membeli barang haram tersebut secara patungan dengan rekan-rekannya.
Tidak berhenti di situ, kepolisian juga menangkap tiga orang pengedar sabu yang memasok narkotika kepada RNF dan rekan-rekannya.
Ketiga pengedar yang ditangkap diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan diduga telah lama menjalankan bisnis ilegal ini.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
Saat ini, RNF beserta lima pelaku lainnya telah diamankan di Polres Cimahi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi tamparan bagi lembaga pengawas pemilu. Mengingat peran Bawaslu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat. (uby)