BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025), di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Kota Bandung.
Dalam sidang ini, Hayatun Hamid berhasil meraih gelar doktor dengan IPK 3,85 dan yudisium sangat memuaskan. Menjadikannya lulusan ke-119 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. sebagai promotor, serta Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.
Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. H. Didi Turmudzi, M.Si. dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.
Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Hayatun mengangkat disertasi berjudul “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Dihubungkan dengan Prinsip Pembaharuan Hukum Pidana.”
Penelitiannya membahas perlunya penerapan restorative justice dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial. Guna menjaga hubungan baik antara pelaku dan korban. Serta mengurangi potensi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Dalam abstraknya, ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuat hampir seluruh masyarakat memiliki akun media sosial. Seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Media sosial sering digunakan untuk komunikasi, bisnis, bahkan sebagai sarana kritik terhadap pemerintah.
Namun, hal ini juga menyebabkan banyak masyarakat yang harus berurusan dengan hukum. Akibat dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Saat ini, proses penegakan hukum masih terlalu legalistik dan tekstual. Sehingga sering kali mencederai rasa keadilan di masyarakat. Serta menimbulkan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, restorative justice dinilai sebagai pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan perkara-perkara semacam ini.
Pentingnya Mediasi di Tahap Penyidikan
Dalam wawancara usai sidang, Hayatun menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan agar penyelesaian perkara dapat dilakukan sejak tahap awal di tingkat penyidikan kepolisian.
“Penelitian yang saya lakukan ini bertujuan agar pelaku dan korban itu bisa diselesaikan di tingkat pertama. Sebagaimana yang kita ketahui, sekarang kebanyakan perkara kecil saja bisa masuk ke pengadilan. Itu menimbulkan dampak seperti over kapasitas di lapas serta membengkaknya anggaran penegakan hukum. Dalam penelitian saya, restorative justice memungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban di tingkat penyidikan kepolisian,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa aparat kepolisian perlu lebih piawai dalam memediasi dan mendamaikan perkara-perkara ringan. Agar tidak semua kasus harus berlanjut ke pengadilan.
Dalam penelitiannya, Hayatun menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
- Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas.
- Pendekatan konseptual berangkat dari pandangan serta doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Dari hasil penelitiannya, Hayatun menemukan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara aktivitas di media sosial.
Karena pendekatan ini selaras dengan karakteristik bangsa Indonesia. Yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik.
Harapan untuk Implementasi Restorative Justice
Hayatun berharap hasil penelitiannya dapat mendorong penerapan restorative justice secara lebih luas. Terutama dalam kasus yang sebenarnya bisa didamaikan sejak awal.
“Harapan dari penelitian saya, mudah-mudahan ke depannya perkara-perkara yang sebenarnya bisa didamaikan di tingkat pertama itu sebaiknya didamaikan saja. Dengan begitu, hubungan baik antara pelaku dan korban tetap terjaga, dan potensi over kapasitas di lapas bisa dikurangi. Mudah-mudahan pihak kepolisian juga lebih piawai dalam memediasi atau mendamaikan pelaku dan korban. Khususnya untuk perkara-perkara ringan,” jelasnya.
Kesan dan Harapan untuk Pascasarjana Unpas
Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Hayatun juga menyampaikan apresiasinya. Terhadap kampus dan para dosennya yang telah mendukung proses studinya.
“Selama saya berkuliah di Pascasarjana Unpas, luar biasa. Dosen-dosennya sangat membimbing dan membantu, para guru besar juga tidak mempersulit. Metode pembelajarannya menyenangkan, dan alhamdulillah para promotor saya juga sangat membantu dalam menyusun disertasi,” ungkapnya.
Ia berharap Pascasarjana Unpas semakin berkembang dan menarik lebih banyak mahasiswa baru.
“Mudah-mudahan semakin banyak yang berminat untuk kuliah di Pascasarjana Unpas, khususnya di Program Doktor Ilmu Hukum,” pungkasnya. (han)