• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
Sabtu, Mei 9, 2026
PASJABAR
No Result
View All Result
h
  • Login
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hayatun Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Perkara Ujaran Kebencian

unpas pascasarjana

Hayatun berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: admin
Editor: admin
Dipublikasikan: Rabu. 12 Maret 2025 - 16:00 WIB

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025), di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Kota Bandung.

Dalam sidang ini, Hayatun Hamid berhasil meraih gelar doktor dengan IPK 3,85 dan yudisium sangat memuaskan. Menjadikannya lulusan ke-119 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.

READ ALSO

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. sebagai promotor, serta Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.

Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. H. Didi Turmudzi, M.Si. dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

unpas pascasarjana

Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Hayatun mengangkat disertasi berjudul “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Dihubungkan dengan Prinsip Pembaharuan Hukum Pidana.”

Penelitiannya membahas perlunya penerapan restorative justice dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial. Guna menjaga hubungan baik antara pelaku dan korban. Serta mengurangi potensi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Dalam abstraknya, ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuat hampir seluruh masyarakat memiliki akun media sosial. Seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Media sosial sering digunakan untuk komunikasi, bisnis, bahkan sebagai sarana kritik terhadap pemerintah.

Namun, hal ini juga menyebabkan banyak masyarakat yang harus berurusan dengan hukum. Akibat dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Saat ini, proses penegakan hukum masih terlalu legalistik dan tekstual. Sehingga sering kali mencederai rasa keadilan di masyarakat. Serta menimbulkan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Oleh karena itu, restorative justice dinilai sebagai pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan perkara-perkara semacam ini.

Pentingnya Mediasi di Tahap Penyidikan

Dalam wawancara usai sidang, Hayatun menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan agar penyelesaian perkara dapat dilakukan sejak tahap awal di tingkat penyidikan kepolisian.

“Penelitian yang saya lakukan ini bertujuan agar pelaku dan korban itu bisa diselesaikan di tingkat pertama. Sebagaimana yang kita ketahui, sekarang kebanyakan perkara kecil saja bisa masuk ke pengadilan. Itu menimbulkan dampak seperti over kapasitas di lapas serta membengkaknya anggaran penegakan hukum. Dalam penelitian saya, restorative justice memungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban di tingkat penyidikan kepolisian,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa aparat kepolisian perlu lebih piawai dalam memediasi dan mendamaikan perkara-perkara ringan. Agar tidak semua kasus harus berlanjut ke pengadilan.

Dalam penelitiannya, Hayatun menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

  • Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas.
  • Pendekatan konseptual berangkat dari pandangan serta doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.

Dari hasil penelitiannya, Hayatun menemukan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara aktivitas di media sosial.

Karena pendekatan ini selaras dengan karakteristik bangsa Indonesia. Yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik.

Harapan untuk Implementasi Restorative Justice

Hayatun berharap hasil penelitiannya dapat mendorong penerapan restorative justice secara lebih luas. Terutama dalam kasus yang sebenarnya bisa didamaikan sejak awal.

“Harapan dari penelitian saya, mudah-mudahan ke depannya perkara-perkara yang sebenarnya bisa didamaikan di tingkat pertama itu sebaiknya didamaikan saja. Dengan begitu, hubungan baik antara pelaku dan korban tetap terjaga, dan potensi over kapasitas di lapas bisa dikurangi. Mudah-mudahan pihak kepolisian juga lebih piawai dalam memediasi atau mendamaikan pelaku dan korban. Khususnya untuk perkara-perkara ringan,” jelasnya.

Kesan dan Harapan untuk Pascasarjana Unpas

Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Hayatun juga menyampaikan apresiasinya. Terhadap kampus dan para dosennya yang telah mendukung proses studinya.

“Selama saya berkuliah di Pascasarjana Unpas, luar biasa. Dosen-dosennya sangat membimbing dan membantu, para guru besar juga tidak mempersulit. Metode pembelajarannya menyenangkan, dan alhamdulillah para promotor saya juga sangat membantu dalam menyusun disertasi,” ungkapnya.

Ia berharap Pascasarjana Unpas semakin berkembang dan menarik lebih banyak mahasiswa baru.

“Mudah-mudahan semakin banyak yang berminat untuk kuliah di Pascasarjana Unpas, khususnya di Program Doktor Ilmu Hukum,” pungkasnya. (han)

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

Tags: doktor unpaspascasarjana unpassidang doktor unpasunpas

Related Posts

Raudhah Madinah
HEADLINE

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
Penutupan Prodi Keguruan
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
PAD Kota Bandung
HEADLINE

Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20
unpas guru besar
HEADLINE

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

Sabtu. 9 Mei 2026 - 13:49
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Jumat. 8 Mei 2026 - 19:31
Next Post
listrik bbm

Pemerintah Targetkan 30 Kota Olah Sampah Jadi Listrik & BBM

POPULAR NEWS

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

Kamis. 7 Mei 2026 - 15:24
Sidang Doktor Raden Khemal

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Jumat. 8 Mei 2026 - 19:31
unpas guru besar

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Raudhah Madinah

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan se Tanah Papua

Sabtu. 25 April 2026 - 14:09

EDITOR'S PICK

brann

Brann vs Sandefjord: Duel Panas Perebutan Poin di Liga Norwegia

Senin. 30 Juni 2025 - 15:00
USC Ice Bucket Challenge

USC Ice Bucket Challenge Viral, Dorong Kesadaran Kesehatan Mental

Sabtu. 26 April 2025 - 12:00
doktor unpas

Taufik Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas PPNS Pajak

Rabu. 12 Maret 2025 - 14:00
Jens Raven resmi bergabung dengan Bali United untuk tiga musim ke depan. (Instagram Bali United)

Resmi! Jens Raven Tinggalkan Eropa, Gabung Bali United

Minggu. 13 Juli 2025 - 19:00

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Saat Hati Bertamu ke Raudhah
  • LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman
  • Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027
  • Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.