BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 November 2024 menetapkan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Namun, pernyataan yang berbeda muncul dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Yang pada Desember 2024 justru menyebut bahwa Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Dan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai terjadi ketidaksinkronan komunikasi di lingkup pemerintahan.
Ia mengkritik pernyataan Hasan Nasbi yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang telah disahkan.
“Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden,” kata TB Hasanuddin, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa jika mengacu pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024, maka Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari prajurit TNI aktif saat menjabat sebagai Seskab.
“Karena berdasarkan Pasal 47 UU TNI dimungkinkan. Jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur,” ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Setmilpres. Sesuai dengan Perpres yang berlaku.
“Ya, di Sesmil (Sekretariat Militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang. Jadi setiap kementerian punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus juga menambahkan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II. Sehingga pengangkatan Letkol Teddy dilakukan menggunakan surat perintah sesuai prosedur yang berlaku. (*/han)