BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Seorang pria berinisial DSP nekat bobol mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pelaku yang terlilit utang pinjaman online sebesar Rp200 juta akibat judi online. Bahkan menyekap serta menganiaya karyawan minimarket sebelum mencoba menggasak uang dari ATM tersebut.
Aksi pria inisial DSP yang tengah bobol ATM itu terekam kamera pengawas dan berakhir setelah polisi menangkapnya di lokasi kejadian.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku membawa airsoft gun untuk mengintimidasi korban.
“Setelah menyekap dua karyawan, pelaku membawa alat las untuk membobol ATM. Salah satu karyawan yang disekap sempat mengirim pesan ke grup WhatsApp minimarket. Sehingga pemilik langsung melapor ke polisi,” ujar AKBP Tri Suhartanto pada Rabu (19/3/2025).
Mendapat laporan, polisi segera datang ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku. Sebelum ia berhasil membawa kabur uang dari ATM.
Salah satu karyawan mengalami luka akibat dipukul menggunakan airsoft gun oleh pelaku.
Saat diinterogasi, DSP mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terdesak utang pinjaman online yang ia gunakan untuk judi online.
“Saya terpaksa melakukan ini karena utang saya sudah terlalu besar, saya bingung harus bagaimana,” kata DSP saat diperiksa di Polres Cimahi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap jeratan pinjaman online ilegal dan dampak negatif judi online. Yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. (uby)