
Oleh: Yaya Mulyana A Aziz, Guru Besar Administrasi Pembangunan Fisip Unpas dan Wakil Drektur 1 Pasca Sarjana Unpas (Kepala Daerah)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah pelantikan para Kepala Daerah bulan Februari lalu, tidak sedikit kepala daerah yang sedang adaptasi, belajar memahami bidang tugasnya, menikmati berbagai fasilitas negara, dan tidak sedikit yang mulai berleha-leha setelah perjuangan panjang untuk bisa duduk di kursi kekuasaan itu. Tapi di antara yang sedikit itu adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sudah gaspol di lapangan dengan berbagai program dan kebijakan yang mengejutkan dan tidak terduga. Bahkan terkesan dia terus bertindak tanpa menghiraukan struktur birokrasi yang ada, seperti single fighter, dan terus memviralkan kegiatannya lewat channel YouTube-nya. Sehingga tidak sedikit masyarakat di berbagai daerah yang membandingkan kepemimpinan kepala daerahnya dengan KDM. Misalnya, Gubernur DKI yang masih “senyap” sehingga dikritisi warganya, demikian juga Wali Kota Bandung yang belum terlihat manuvernya. KDM tentu saja punya track record pengalaman sebagai Bupati Purwakarta dua periode dan anggota DPR, jadi dia punya semangat dan percaya diri untuk tancap gas.
Tapi bagi kepala daerah lain yang tidak punya track record seperti itu, tentunya harus menyiapkan diri dengan belajar cepat memahami situasi bidang tugasnya. Setelah dilantik, seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin dan mengelola daerahnya.
Berikut adalah beberapa langkah dan kebijakan umum yang biasanya diambil:
- Memahami Kondisi Daerah: Mempelajari secara mendalam kondisi sosial, ekonomi, dan politik daerah, termasuk potensi dan permasalahan yang ada. Menganalisis data dan informasi yang relevan untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
- Penyusunan Rencana Kerja: Menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk RPJM yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan masyarakat. Menetapkan prioritas pembangunan dan program-program unggulan yang akan dilaksanakan, termasuk janji-janji kampanye.
- Membangun Komunikasi dengan Masyarakat: Menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan media massa. Mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan.
- Selanjutnya, setelah itu mulai menata kebijakan umum seperti Peningkatan Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
- Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik.
- Pembangunan Infrastruktur: Membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan jaringan irigasi, untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Mengembangkan infrastruktur pendukung sektor-sektor unggulan daerah.
-
Pengembangan Ekonomi Daerah
: Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan, seperti pertanian, pariwisata, dan industri kreatif. Menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik investor.
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia daerah. Mendorong pengembangan inovasi dan kreativitas di berbagai bidang.
- Penegakan Hukum dan Ketertiban: Menegakkan hukum dan ketertiban secara adil dan transparan. Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
- Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel. Mengoptimalkan pendapatan daerah dan memprioritaskan belanja untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Melakukan Konsolidasi Internal: Membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan jajaran pemerintahan daerah, termasuk sekretaris daerah, kepala dinas, dan staf lainnya. Kemudian juga mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan struktur organisasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
- Dalam hal mutasi pejabat, terdapat aturan yang mengatur tentang hal ini. Seperti yang tertera dalam Pasal 162 Ayat (3) yang berisi tentang Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Namun, saat ini Menteri Dalam Negeri memberikan izin kepala daerah terpilih untuk dapat melakukan mutasi pejabat. Penting untuk diingat bahwa langkah dan kebijakan yang diambil oleh seorang kepala daerah dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Restrukturisasi Organisasi Kota Bandung
Sesuai dengan Pasal 264 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyusun RPJMD paling lama enam bulan setelah dilantik. Enam bulan adalah batas akhir penyelesaian RPJMD yang merupakan produk regulasi daerah berupa peraturan daerah. Perlu dipertimbangkan pula fenomena keberjalanan sebuah panitia khusus di DPRD dan mekanisme evaluasi rancangan perda yang akan dilaksanakan di provinsi, mengingat provinsi diharuskan melakukan evaluasi bagi 26 kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai hasil dari Pilkada Serentak 2024 dengan tenggat waktu yang bersamaan. Ditarik ke Juni karena paling telat Agustus harus sudah diperdakan.
Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 menjelaskan tentang hubungan tata kerja, standar, serta kompetensi staf ahli dan sekretaris daerah. Sekretariat daerah memiliki tugas membantu pimpinan daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administrasi, dan pelayanan administratif, yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah.
Sekda yang mempunyai posisi strategis dalam pemerintahan daerah memiliki tugas. Di antaranya: penyusunan kebijakan dan rencana koordinasi lintas sektor, peningkatan kinerja aparatur. Pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, koordinasi dan penyusunan rencana kerja pemerintah, serta mengetuai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam hal ini dikenal triumvirat daerah, yaitu Bappeda yang melakukan perencanaan. Sekretaris Daerah yang melakukan supervisi pelaksanaan pembangunan, dan Inspektorat yang mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Jabatan Sekda
Mengingat posisi strategisnya jabatan Sekda, idealnya pengisian jabatan Sekda meniscayakan pengalaman setidaknya di jabatan teknis dan jabatan perencana. Untuk memastikan pemahamannya terhadap siklus standar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Pengisian jabatan-jabatan kosong bersifat mendesak karena mengganggu operasionalisasi perangkat daerah. Penyerapan anggaran, pelayanan publik, dan pertanggungjawaban keuangan menjadi isu krusial. Hal ini perlu segera diterobos dengan menetapkan pejabat definitif yang bertugas untuk segera membangun tata kelola yang baik. Guna mengembalikan kepercayaan warga masyarakat, mengingat tsunami politik dan hukum yang telah mendera Kota Bandung akhir-akhir ini.
Penempatan kepentingan politik perlu dilihat sebagai dialektika perencanaan untuk mendapatkan standar yang baku, aturan, dan target yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan tentang definisi operasional masing-masing janji politik yang perlu dicantumkan. Dalam dokumen rencana daerah untuk memastikan alokasi sumber daya yang diperlukan. Dalam hal ini, tim seleksi dapat fokus dulu ke pengisian Sekda dan kepala perangkat daerah. Selebihnya, kepala perangkat daerah yang sudah dipilih bertugas untuk menyaring talenta-talenta terbaik dengan persetujuan Wali Kota. Hal ini tentu saja akan sangat membantu dan meringankan tugas Wali Kota. Terlebih jika perangkat daerah terpilih adalah mereka yang sudah teruji kompetensinya, jadi tidak semata-mata mengandalkan pendekatan politis. Sebab jika tidak, justru akan menjadi beban dan masalah bagi Wali Kota dan kinerja pemerintahan daerahnya. (han)