CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

SE Pemprov Jabar: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

Hanna Hanifah
16 April 2025
Gedung Sate

Gedung Sate. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemanfaatan Gedung Sate sebagai cagar budaya yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Langkah penerbitan Surat Edaran ini diambil guna menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan. Sekaligus melindungi nilai historis dan arsitektural bangunan ikonik tersebut.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025.

Baca juga:   COVID-19 Naik, Sekda Jabar Keluarkan SE Tata Kerja di Lingkungan Pemprov

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya satu ini harus memperhatikan prinsip pelestarian. Dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan resmi pemerintahan.

“Gedung Sate adalah simbol identitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki nilai sejarah tinggi. Penggunaan bangunan ini harus selaras dengan upaya pelestarian cagar budaya,” tulis pihak Pemprov dalam keterangannya.

SE ini ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:   Warga Jabar Kumpulkan Rp1,5 M bagi Rakyat Palestina

Isi edaran tersebut menekankan bahwa Gedung Sate tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial, hiburan, atau acara non-pemerintahan.

Surat edaran ini mengacu pada sejumlah peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya.

Baca juga:   Longsor di Cipongkor Timbun 25 Rumah dan 10 Warga

Juga dijadikan rujukan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan barang milik daerah.

“Kami ingin memastikan Gedung Sate tetap berdiri kokoh sebagai warisan budaya yang dapat dinikmati generasi mendatang,” lanjut pihak Pemprov.

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan budaya. Sambil menjalankan fungsi pemerintahan secara tertib dan bertanggung jawab. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: cagar budayagedung satePemprov Jabar


Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka pos pengaduan masyarakat di Gedung Sate dan meluncurkan gerakan sumbangan sukarela Rp1.000 untuk bantu warga sakit, anak putus sekolah, dan layanan hukum gratis. (foto: Uby/pasjabar)
HEADLINE

Pos Pengaduan Warga Kini Hadir di Gedung Sate, Inisiatif Dedi Mulyadi

6 Oktober 2025
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
HEADLINE

Ribuan Warga Padati Aksi Bebersih Kota Bandung, Wali Kota Farhan: “Bandung Rumah Kita Bersama”

14 September 2025
Sengketa SMAN 1 Bandung
HEADLINE

Lahan SMAN 1 Bandung Resmi Milik Pemprov Jabar Pasca Putusan

5 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.