BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat angkat bicara soal penyegelan dan pembongkaran bangunan wisata yang berdiri di kawasan hutan.
Lewat rapat gabungan bersama berbagai pihak, DPRD Jabar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur dalam menyelamatkan lingkungan dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar ini menghadirkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), aktivis lingkungan, PTPN II Jabar, Perhutani, serta para pelaku usaha wisata yang bangunannya sempat disegel dan dibongkar.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menegaskan bahwa penindakan terhadap bangunan ilegal di kawasan hutan harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh Jawa Barat, bukan hanya pada 12 bangunan yang sudah dibongkar.
“Alih fungsi lahan di 27 kabupaten/kota bisa berdampak langsung pada ekosistem dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Kita harus bertindak sebelum kerusakan makin meluas,” tegas Ono.
Perizinan Abu-abu
Salah satu isu krusial yang terungkap dalam rapat adalah tumpang tindih perizinan antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Banyak pengusaha mengaku sudah mengantongi izin resmi sebelum membangun, namun izin tersebut ternyata tidak terkoordinasi dengan Pemprov Jabar.
“Mereka merasa sudah lengkap secara administratif, tapi nyatanya Pemprov tidak tahu-menahu soal itu,” kata Ono.
Karena itu, DPRD mendorong adanya koordinasi lintas lembaga dan penataan ulang aturan perizinan, agar tidak lagi ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk merusak lingkungan.
Inventarisasi Total, Evaluasi Aturan
DPRD juga mendesak Pemprov untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus mengevaluasi seluruh peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait pemanfaatan lahan.
“Harus ada kepastian hukum, kepastian tata ruang, dan kepastian berusaha di seluruh wilayah Jawa Barat. Kalau aturan tidak salah, mungkin penerapannya yang perlu dievaluasi,” tambah Ono.
Pegiat Lingkungan: Jangan Asal Bongkar
Sementara itu, pegiat lingkungan Eka Santosa mengingatkan agar penindakan terhadap bangunan wisata juga melihat substansi kasus secara utuh.
Menurutnya, jika izin sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran, maka perlu kejelasan hukum agar tidak merugikan pihak manapun.
“Kalau memang itu lahan milik PTPN atau Perhutani, maka harus jelas siapa yang berwenang. Ini bukan sekadar soal izin bangunan, tapi soal tata kelola lahan yang harus diperbaiki,” ujarnya. (rif)
# DPRD Jabar Evaluasi Lahan Wisata
# DPRD Jabar Evaluasi Lahan Wisata