BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan padat penduduk di Cisangkan, Kota Cimahi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Salah satunya berprofesi sebagai juru masak (chef) di hotel bintang lima kawasan Padalarang.
Penggerebekan bermula dari penangkapan tersangka Dimas Adi Permana (DAP), yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Saat ditangkap, DAP kedapatan membawa beberapa paket tembakau sintetis siap edar.
“Dari penangkapan tersebut, kita lakukan pengembangan dan didapatkan informasi. Bahwa pelaku memproduksi sendiri narkoba di rumah kontrakan di Cisangkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra.
Berdasarkan keterangan DAP, aparat kemudian menuju lokasi produksi yang terletak di gang sempit pemukiman padat penduduk.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua rekan DAP, yaitu Sandi Hermawan (SH) dan M. Raffi (MR). Yang turut terlibat dalam produksi tembakau sintetis.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan botol berisi cairan bahan baku narkoba dengan total volume 1.350 mililiter.
Cairan tersebut mampu digunakan untuk memproduksi sekitar 3,5 kilogram tembakau sintetis.
Selain itu, petugas juga menemukan 40 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap diedarkan.
“Total barang bukti yang kami amankan ditaksir bernilai lebih dari Rp300 juta,” kata AKBP Niko.
Dalam keterangannya kepada awak media, DAP mengaku mempelajari cara produksi tembakau sintetis melalui internet. Dan mulai menjalankan bisnis haram tersebut bersama dua rekannya.
Mereka memasarkan produknya secara daring melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai lebih dari 10 tahun penjara. (uby)












