BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim gabungan Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tujuh orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada 19 April 2025.
“Kejadian pencurian berlangsung pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Di area Pujasera depan Telkom, Get 3 No.93, Kecamatan Dayeuhkolot,” ujar Triyono, Rabu (23/4/2025).
Dua unit sepeda motor Honda Beat milik korban raib saat diparkir sekitar 10 meter dari warung makan milik korban Wulan Sari. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Melalui penyelidikan intensif, polisi mendapatkan titik terang pada Minggu malam, 20 April 2025.
Seorang pelaku berinisial R ditangkap warga saat tertangkap tangan mencuri motor Yamaha WR di depan Masjid As-Sofia, Dayeuhkolot.
Dalam interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam sindikat curanmor di kawasan Bandung tersebut.
Pelaku Lainnya
Pengembangan kasus tersebut membawa petugas pada penangkapan enam orang lainnya. Yaitu O (50), K (36), RP (25), YA (28), LK (22), dan ASR (20). Mereka diduga sebagai joki motor curian dan penadah.
“Dalam penggerebekan, kami mengamankan 11 unit sepeda motor dari berbagai merek. Antara lain 8 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha XSR, dan 1 unit Yamaha WR Trail,” ungkap Triyono.
Kendaraan-kendaraan ini diduga hasil pencurian di wilayah Kota Bandung dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung. Termasuk Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang.
Modus yang digunakan para pelaku yakni mencuri kendaraan secara acak lalu menghubungi penadah bernama Odik.
Setelah tercapai kesepakatan, motor dijemput oleh joki dan diserahkan kepada Odik yang kemudian mengganti nomor polisi kendaraan. Sebelum dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp2-3 juta per unit.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Memet alias Abang dan Kiki.
Selain itu, pelacakan terhadap kendaraan curian yang belum ditemukan masih terus dilakukan oleh Unit Reserse Umum dan Unit Ranmor Polresta Bandung. (ctk)












