BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV.
Sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI No. PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
IJTI menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk langkah Kejaksaan Agung yang tengah menyelidiki dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta.
Namun, IJTI mempertanyakan langkah Kejaksaan yang menetapkan insan pers sebagai tersangka, terlebih jika didasarkan pada aktivitas pemberitaan.
“Menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
Jika produk jurnalistik dijadikan dasar penetapan tersangka, maka ini menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers,” demikian pernyataan IJTI.
IJTI menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk dugaan pelanggarannya, adalah wewenang Dewan Pers. Karena itu, seharusnya ada koordinasi lebih dulu sebelum menempuh jalur pidana.
Lebih jauh, IJTI menyatakan keprihatinannya bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis maupun media yang kritis terhadap kekuasaan.
“Kami mengingatkan, setiap persoalan pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pendekatan represif. Ini demi menjaga kemerdekaan pers dan keberlangsungan demokrasi.”
IJTI pun tetap mendukung pengungkapan kasus dugaan suap yang sedang diusut.
Namun mereka meminta agar Kejaksaan memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap dihormati.
IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugas di tengah dinamika hukum dan politik nasional.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI No. PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
IJTI menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk langkah Kejaksaan Agung yang tengah menyelidiki dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta.
Namun, IJTI mempertanyakan langkah Kejaksaan yang menetapkan insan pers sebagai tersangka, terlebih jika didasarkan pada aktivitas pemberitaan.
“Menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
Jika produk jurnalistik dijadikan dasar penetapan tersangka, maka ini menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers,” demikian pernyataan IJTI.
IJTI menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik,
termasuk dugaan pelanggarannya, adalah wewenang Dewan Pers. Karena itu, seharusnya ada koordinasi lebih dulu sebelum menempuh jalur pidana.
IJTI menyatakan keprihatinannya
Lebih jauh, IJTI menyatakan keprihatinannya bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis maupun media yang kritis terhadap kekuasaan.
“Kami mengingatkan, setiap persoalan pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pendekatan represif. Ini demi menjaga kemerdekaan pers dan keberlangsungan demokrasi.”
Sebagai penutup, IJTI tetap mendukung pengungkapan kasus dugaan suap yang sedang diusut.
Namun mereka meminta agar Kejaksaan memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap dihormati.
IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugas di tengah dinamika hukum dan politik nasional.(budi)
# Penetapan tersangka Direktur JAK TV












