• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
PASJABAR
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV

Reading Time: 2 mins read
A A
Penetapan tersangka Direktur JAK TV

Penetapan tersangka Direktur JAK TV. (Foto: ist IJTI)

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: admin
Editor: admin
Dipublikasikan: Kamis. 24 April 2025 - 17:44 WIB

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV.

Sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI No. PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

IJTI menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk langkah Kejaksaan Agung yang tengah menyelidiki dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta.

Namun, IJTI mempertanyakan langkah Kejaksaan yang menetapkan insan pers sebagai tersangka, terlebih jika didasarkan pada aktivitas pemberitaan.

“Menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Jika produk jurnalistik dijadikan dasar penetapan tersangka, maka ini menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers,” demikian pernyataan IJTI.

IJTI menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk dugaan pelanggarannya, adalah wewenang Dewan Pers. Karena itu, seharusnya ada koordinasi lebih dulu sebelum menempuh jalur pidana.

Lebih jauh, IJTI menyatakan keprihatinannya bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis maupun media yang kritis terhadap kekuasaan.

“Kami mengingatkan, setiap persoalan pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pendekatan represif. Ini demi menjaga kemerdekaan pers dan keberlangsungan demokrasi.”

IJTI pun tetap mendukung pengungkapan kasus dugaan suap yang sedang diusut.

Namun mereka meminta agar Kejaksaan memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap dihormati.

IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugas di tengah dinamika hukum dan politik nasional.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI No. PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

IJTI menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk langkah Kejaksaan Agung yang tengah menyelidiki dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta.

Namun, IJTI mempertanyakan langkah Kejaksaan yang menetapkan insan pers sebagai tersangka, terlebih jika didasarkan pada aktivitas pemberitaan.

“Menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Jika produk jurnalistik dijadikan dasar penetapan tersangka, maka ini menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers,” demikian pernyataan IJTI.

IJTI menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik,

termasuk dugaan pelanggarannya, adalah wewenang Dewan Pers. Karena itu, seharusnya ada koordinasi lebih dulu sebelum menempuh jalur pidana.

IJTI menyatakan keprihatinannya

Lebih jauh, IJTI menyatakan keprihatinannya bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis maupun media yang kritis terhadap kekuasaan.

“Kami mengingatkan, setiap persoalan pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pendekatan represif. Ini demi menjaga kemerdekaan pers dan keberlangsungan demokrasi.”

Sebagai penutup, IJTI tetap mendukung pengungkapan kasus dugaan suap yang sedang diusut.

Namun mereka meminta agar Kejaksaan memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap dihormati.

IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugas di tengah dinamika hukum dan politik nasional.(budi)

# Penetapan tersangka Direktur JAK TV

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

Tags: IJTIJAK TVkasus koruspi
admin

admin

Related Posts

Timnas Indonesia Piala Asia
HEADLINE

Grup Neraka, Indonesia Hadapi Jepang dan Qatar di Piala Asia 2027

Minggu. 10 Mei 2026 - 20:06
Barcelona vs Real Madrid
HEADLINE

El Clásico Penentu Gelar! Barcelona dan Real Madrid Siapkan Kekuatan Terbaik

Minggu. 10 Mei 2026 - 19:42
hasil Persib vs Persija
HEADLINE

Fakta Menarik di Balik Kemenangan Persib atas Persija

Minggu. 10 Mei 2026 - 18:13
Next Post
Dibantai Milan, Inter Gagal Total di Coppa Italia

Dibantai Milan, Inter Gagal Total di Coppa Italia

Gagal Total di Coppa Italia, Treble Inter Milan Tinggal Cerita

Gagal Total di Coppa Italia, Treble Inter Milan Tinggal Cerita

Cukup Imbang, Liverpool Raih Gelar Juara Liga Inggris!

Cukup Imbang, Liverpool Raih Gelar Juara Liga Inggris!

Recommended

Angkara Murka

“Angkara Murka”, Horor Psikologis dari Forka Films Tayang 22 Mei 2025

1 tahun ago
Foto: Getty Images/Matt McNulty

Man City Ditahan Imbang Sunderland 0-0: Pep Guardiola Keluhkan “Misteri” di Kotak Penalti

4 bulan ago
Indra Sjafri Meminta Maaf, PSSI Tak Gentar

Indra Sjafri Tangani Timnas U-23 untuk SEA Games 2025

1 tahun ago
Foto: Getty Images/Carl Recine

Manchester United Masih Angin-Anginan! Ruben Amorim Ungkap Cara Lawan Inkonsistensi

8 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Topics

2026 AC Milan Arne Slot arsenal bandung barcelona berita bola BMKG bobotoh bojan hodak bursa transfer Dedi Mulyadi gubernur jawa barat Hasil Bola Hasil Pertandingan inter milan jawa barat KAI Daop 2 Bandung Kualifikasi Piala Dunia 2026 liga champions liga inggris liga italia liverpool Manchester City manchester united Mikel Arteta Opini paguyuban pasundan Pascasarjana Universitas Pasundan pascasarjana unpas Patrick Kluivert pemkot bandung persib persib bandung Piala Dunia 2026 premier League pssi Real Madrid Ruben Amorim sepak bola indonesia Serie A Super League 2025/2026 timnas indonesia universitas pasundan unpas
No Result
View All Result

Highlights

Mangprang! Remontada Persib Hancurkan Persija

Menanti Dominasi Manis Persib atas Persija

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Dr. Nenden Euis Sri Mulyati Terpilih Menjadi Ketua IKA Unpas 2026–2031

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Trending

Timnas Indonesia Piala Asia
HEADLINE

Grup Neraka, Indonesia Hadapi Jepang dan Qatar di Piala Asia 2027

by Yatti Chahyati
Minggu. 10 Mei 2026 - 20:06
0

# Timnas Indonesia Piala Asia BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Timnas Indonesia menghadapi tantangan besar pada putaran final Piala...

Barcelona vs Real Madrid

El Clásico Penentu Gelar! Barcelona dan Real Madrid Siapkan Kekuatan Terbaik

Minggu. 10 Mei 2026 - 19:42
hasil Persib vs Persija

Fakta Menarik di Balik Kemenangan Persib atas Persija

Minggu. 10 Mei 2026 - 18:13
Remontada Persib

Mangprang! Remontada Persib Hancurkan Persija

Minggu. 10 Mei 2026 - 17:38
persib-persija

Menanti Dominasi Manis Persib atas Persija

Minggu. 10 Mei 2026 - 17:26
PASJABAR

ww.pasjabar.com adalah media berita online yang menyajikan beragam informasi penting dan menarik di skala lokal, regional, nasional dan internasional. www.pasjabar.com juga hadir melalui tayangan berita video yang dapat disaksikan di channel youtube pastv. Pas Jabar - Pas untuk kita semua.

Recent News

  • Grup Neraka, Indonesia Hadapi Jepang dan Qatar di Piala Asia 2027 Minggu. 10 Mei 2026 - 20:06
  • El Clásico Penentu Gelar! Barcelona dan Real Madrid Siapkan Kekuatan Terbaik Minggu. 10 Mei 2026 - 19:42
  • Fakta Menarik di Balik Kemenangan Persib atas Persija Minggu. 10 Mei 2026 - 18:13

Kategori

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASFINANSIAL
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI

© 2026 PASJABAR