BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang mantan sopir di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, nekat mencuri barang-barang berharga di rumah bekas majikannya akibat terlilit utang.
Akibat aksi pencurian rumah majikan yang dilakukan mantan sopir tersebut di kawasan Cileunyi, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsekta Cileunyi. Dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kejadian ini terungkap melalui rekaman kamera CCTV yang merekam aksi pelaku di sebuah rumah di Perum Griya Pratama Asri, Cileunyi.
Pelaku berinisial Yudi (32) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsekta Cileunyi, setelah diketahui mencuri sejumlah barang milik mantan majikannya, Widiya Ashianti.
Dalam melancarkan aksinya, Yudi tidak sendiri. Ia dibantu rekannya, Imam (33).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 18 April lalu, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.
Melihat kesempatan itu, pelaku leluasa menggasak barang-barang berharga, mulai dari tas bermerek, sepatu, hingga sepeda motor korban.
Setelah melakukan pencurian, kedua pelaku berencana melarikan diri ke wilayah Kalimantan. Namun upaya mereka berhasil digagalkan.
Petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsekta Cileunyi berhasil meringkus keduanya di wilayah Kabupaten Garut.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu dilatarbelakangi oleh masalah utang yang membelit pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsekta Cileunyi dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Rizal Adam. (ctk)












