CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Diskresi Presiden Sah, Tapi Jangan Langgar UU TNI

Hanna Hanifah
16 Mei 2025
pergantian Letjen Kunto Arief

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. (Foto: DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi kebijakan pengerahan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan.

Dengan menekankan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hasanuddin, pengamanan terhadap kejaksaan sebenarnya telah diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30C huruf c dijelaskan bahwa pengamanan kejaksaan merupakan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:   Hampir Kalah dari Tim Juru Kunci! Roket Athekame Selamatkan AC Milan di Detik-Detik Terakhir

Ia menyoroti lambatnya penyelesaian regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Presiden (RPP). Yang disusun oleh Staf Kepresidenan sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

Hingga kini, perpres tersebut belum rampung dan tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebabnya.

“Karena Perpresnya belum selesai, sementara kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugas berat. Terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar-besaran. Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Baca juga:   Jelang Pencoblosan, PDIP Yakin Antusias Pemilih Tinggi

Meski menganggap penggunaan diskresi presiden sebagai langkah yang dapat dimaklumi dalam situasi darurat, Hasanuddin mengingatkan.

Bahwa keterlibatan TNI tetap harus dibatasi dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Saya ingin tegaskan dua hal,” kata Hasanuddin.

“Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum. Karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer. Artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” imbuhnya.

Baca juga:   Hasanuddin: Segera Terbitkan Perpres Pelibatan TNI Dalam Menanggulangi Teroris

Sebelumnya, kebijakan pengerahan TNI untuk pengamanan institusi kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima memerintahkan seluruh jajaran untuk mengerahkan personel dan perlengkapan. Guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: fungsi TNIpengamanan kejaksaanperan TNITB HasanuddinUU TNI


Related Posts

TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026
TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

ITB HMT lagu
HEADLINE

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (HMT ITB) menyampaikan pernyataan sikap terkait beredarnya lagu...

rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026
kawasan gedung sate

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

15 April 2026
kendaraan listrik mbg

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

14 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

Tiket Hari Pembuka Polytron Indonesia Open 2026 Dijual Mulai Rp40 Ribu

BMKG: Mayoritas Wilayah Jabar Masuki Kemarau Lebih Cepat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.