JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi membatasi promo gratis ongkos kirim atau ongkir di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.
Aturan mengenai gratis ongkir ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan. Untuk menjaga struktur tarif jasa pengiriman tetap sehat dan tidak terdistorsi oleh promosi yang terlalu agresif.
“Kita ingin persaingannya sehat. Kami akan memantau supaya perlakuannya fair,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Gunawan menegaskan, pembatasan berlaku untuk promo yang menyebabkan tarif layanan pos komersial jatuh. Di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya pokok layanan.
Promo seperti itu hanya dapat diberikan selama maksimal tiga hari dalam sebulan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Permen Komdigi tersebut.
Meski demikian, e-commerce masih dapat mengajukan perpanjangan masa promo, asalkan melalui evaluasi ketat.
“Standarnya tiga hari, tapi kalau mereka mau perpanjang, mereka harus ajukan evaluasi ke kami. Nanti akan dibandingkan dengan harga rata-rata industri,” jelas Gunawan.
Pasal 41 dalam beleid ini mengatur bahwa tarif pengiriman harus dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan.
Komponen biaya operasional meliputi gaji pegawai, transportasi, teknologi, serta kerja sama dengan pihak ketiga.
Gunawan juga membuka kemungkinan pemberlakuan batas tarif bawah atau maksimal jika ditemukan praktik harga yang tidak wajar.
“Kalau hasil evaluasi menunjukkan tarif yang tidak sehat, kami bisa tetapkan batas tarif,” katanya.
Sementara itu, potongan harga tetap diperbolehkan sepanjang tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka promo hanya boleh berlangsung selama tiga hari dalam satu bulan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem logistik digital yang berkelanjutan. Serta menjaga iklim persaingan yang adil di sektor jasa pengiriman. (han)












