BEKASI, WWW.PASJABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (19/5/2025) dalam rangka mendengarkan laporan dari Komisi I, II, III, dan IV terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut juga menjadi momentum penandatanganan kesepakatan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd. Dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Dr. Abdul Harris Bobihoe, serta jajaran perangkat daerah.
Masing-masing komisi menyampaikan laporan hasil evaluasi atas kinerja Pemerintah Kota Bekasi selama tahun 2024. Termasuk capaian program, hambatan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk peningkatan kualitas pemerintahan ke depan.
“LKPJ ini bukan sekadar laporan administratif, namun cermin dari kinerja Pemerintah Kota Bekasi selama satu tahun ke belakang. Kami menemukan sejumlah catatan penting yang harus segera diperbaiki,” ungkap Sardi, salah satu anggota DPRD dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisi. Yang telah bekerja keras dalam menelaah dan mengkaji LKPJ tersebut.
Ia menekankan bahwa LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik.
“LKPJ menjadi sarana untuk memastikan bahwa program dan anggaran yang telah dilaksanakan pemerintah daerah benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan pengawasan dari DPRD.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD. Agar pelayanan publik semakin baik. Serta pembangunan yang dilakukan benar-benar berdampak bagi masyarakat luas,” kata Tri.
Melalui penandatanganan kesepakatan Raperda, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmen bersama. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. (*/put)












