Bandung, www.pasjabar.com — Jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi penerapan jam malam bagi pelajar. Aturan ini berlaku berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung untuk membatasi aktivitas malam pelajar.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.
Surat edaran tersebut tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Penerapan ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Selain itu untuk menekan potensi kenakalan remaja yang marak terjadi di malam hari.
Polrestabes Bandung dan Satpol PP mulai melaksanakan sosialisasi pada Selasa (3/6/2025) malam dan terus berlanjut di hari ketiga pada Rabu (4/6/2025).
Petugas gabungan menyisir sejumlah titik keramaian, termasuk kawasan Jalan Cilaki yang kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda.
Fokus Sosialisasi di Titik Keramaian, Pelajar Diminta Pulang Sebelum Jam 21.00 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan di area yang kerap menjadi titik kumpul pelajar, seperti Jalan Cilaki.
Ia menyebutkan bahwa tempat tersebut menjadi salah satu lokasi favorit kalangan muda untuk berkumpul selepas jam sekolah atau kegiatan sore hari.
“Kami ingin memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pelajar, agar memahami bahwa ada batasan aktivitas malam. Setelah pukul 21.00 WIB, pelajar tidak boleh lagi berada di luar rumah tanpa keperluan mendesak,” ujar Kombes Budi Sartono.
Sosialisasi dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif.
Petugas memberikan penjelasan kepada para remaja yang masih berada di luar rumah mengenai pentingnya aturan ini demi keselamatan dan masa depan mereka.
Di hari-hari berikutnya, kegiatan ini akan diperluas hingga ke seluruh kecamatan melalui koordinasi antara Polsek setempat dan pihak kecamatan.
Dukungan Pemkot dan Target Kepatuhan Warga
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa pemerintah kota sangat mendukung penerapan aturan jam malam bagi pelajar.
Ia menyebut bahwa kebijakan ini adalah langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja, tawuran, serta penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
“Program ini bukan untuk membatasi hak anak-anak, tapi lebih kepada perlindungan dan pembinaan. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi muda kita,” ucap Erwin.
Selain itu, Erwin juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih terlibat dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di malam hari.
Pihak Pemkot Bandung juga akan memastikan bahwa surat edaran ini tersosialisasi dengan baik ke seluruh sekolah dan RT/RW agar masyarakat bisa turut mengawasi penerapannya.












