CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas

Yatti Chahyati
16 September 2025
Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Penertiban reklame bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame tak berizin maupun yang izinnya sudah kedaluwarsa.

Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Baca juga:   Lomba Mancing Pasjabar Hadiahnya Sampai Puluhan Juta???

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

Perda terbaru mengatur banyak aspek, mulai dari mekanisme perizinan online maksimal 14 hari kerja, ketentuan lokasi dan desain, hingga sanksi administratif dan pidana.

Baca juga:   Perayaan HUT ke-22, Kimia Farma Apotek Raih Rekor MURI

Aturan juga melarang pemasangan reklame di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar.

Untuk lokasi perempatan, reklame wajib berjarak minimal 25 meter.

Konten reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, maupun melanggar norma juga dilarang.

Pemkot Bandung memastikan kebijakan ini tetap menjaga iklim usaha.

Baca juga:   Pemkot Bandung Komitmen Atasi Kemacetan, Banjir, dan Sampah

“Semua reklame yang tidak berizin atau izinnya habis wajib dibongkar. Namun perda ini juga memastikan keadilan bagi pengusaha reklame,” ujar Erwin.

Ia optimistis, implementasi perda yang didukung peraturan wali kota sebagai aturan teknis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame sekaligus menjaga keindahan Kota Bandung. (Put/adv)

# Penertiban reklame bandung

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: kota bandungPAD bandungpemkot bandungPenertiban reklame Tata kota Bandung EkonomiPerda Reklame 2025reklame bandungreklame ilegalsatpol pp bandungwali kota bandung


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.