KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria berinisial AK alias Busto (32), warga Kampung Bojongmenje, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diamankan jajaran Polsek Rancaekek setelah diduga melakukan pemalakan disertai ancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya membenarkan penangkapan pelaku. Yang dilakukan pada Minggu (8/6/2025), setelah sebelumnya kejadian tersebut viral di media sosial.
“Aksi pemalakan ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Garut–Bandung, Kampung Bojong Hareueus, Desa Cangkuang. Pelaku menghadang korban dan berpura-pura ditabrak. Lalu menuntut uang ganti rugi untuk biaya pengobatan,” ungkap Kompol Deny saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Korban, MA (25), yang saat itu tengah berboncengan dengan suaminya, awalnya memberikan uang Rp 50.000.
Namun, pelaku menolak dan menuntut Rp 100.000 sambil menunjukkan benda menyerupai senjata tajam yang terselip di pinggang. Karena merasa terancam, korban pun menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.
Aksi tersebut ramai diperbincangkan. Setelah akun media sosial Instagram dan Facebook komunitas Info Rancaekek mengunggah informasi dugaan pemalakan disertai intimidasi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rancaekek di bawah pimpinan IPTU Aries Prasetyawan melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Dalam penangkapan, kami juga mengamankan sebilah golok bergagang kayu merah sebagai barang bukti,” jelas Kompol Deny.
Saat ini, AK telah diamankan di Mapolsek Rancaekek dan menjalani proses penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak kepolisian. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kompol Deny. (ctk)












