CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polresta Bandung Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 33 Dijadikan Tersangka

Nurrani Rusmana
21 Juli 2022
Polresta Bandung ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: ctk/pastv)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas satuan narkoba Polresta Bandung dalam waktu kurang dari dua bulan terakhir menangkap 33 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dan berbagai modus operandi.

Adapun dua kasus yang terungkap antara lain peredaran ekstasi jenis minion dari Tiongkok. Serta kelompok salah satu geng motor yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi kurir.

Seluruh tersangka dihadirkan dalam kegiatan pers rilis yang digelar di lingkungan Polresta Bandung, Kamis (21/7/2022).

Baca juga:   Silaturahmi Rajiv Dan Raffi Ahmad di Kabupaten Bandung Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

Petugas mengamankan berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis hingga ribuan butir obat keras golongan G.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata api dan senjata tajam jenis samurai, hurricane, pisau lempar hingga celurit yang didapati dari tangan sejumlah tersangka.

“Pengungkapan kasus yang dilakukan sejak awal bulan Juni hingga tanggal 21 Juli 2022 ini, terdapat dua kasus menonjol. Di antaranya adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis baru,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (21/7/2022).

Baca juga:   Janda 41 Tahun Ditangkap Satnarkoba Cimahi karena Edarkan Sabu

“Yakni ekstasi minion yang diketahui didatangkan dari tiongkok. Serta salah satu kelompok geng motor kenamaan di Bandung yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai kurir narkoba,” sambungnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, ke-33 tersangka ini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung karena rata-rata melanggar pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Serta junto Undang-undang perlindungan anak bagi kelompok geng motor yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai kurir dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kapolresta Bandungnarkobanarkotikapolresta bandungsabu


Related Posts

Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
pesta sabu
PASJABAR

Satnarkoba Polres Cimahi Gerebek Pesta Sabu di Lembang

3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.