# SPMB 2025
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terjunkan Polri, KPK dan Ombudsman.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan bahwa pelaksanaan SPMB yang adil, transparan, dan berkualitas.
Hal tersebut ditegaskannya dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
“Forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pengawasan bersama terhadap pelaksanaan SPMB,” tuturnya.
Forum ini digelar sebagai respons atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan—seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi.
Kemendikdasmen mendorong forum ini sebagai wadah pengawasan kolaboratif nasional, untuk mewujudkan
pelaksanaan SPMB yang bersih, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Atip Latipulhayat, menekankan bahwa pelaksanaan SPMB bukanlah sekadar pergantian nama dari Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan sebuah titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.
“Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif.
Kewajiban Pemerintah
Maka SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional
pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” ucap Wamen Atip.
Lebih lanjut, Wamen Atip menyatakan Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi.
“Kita menegaskan dan meneguhkan, bahwa untuk menjamin filosofi dasar dari SPMB yang berkeadilan dan transparan, maka prosesnya pun harus dijalankan dengan benar.
Keadilan terletak pada proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Temuan Kecurangan SPMB 2025
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, dalam laporannya menyampaikan berbagai temuan dari pelaksanaan penerimaan murid baru sebelumnya yang menjadi catatan penting dalam sistem baru ini.
Di antaranya adalah 1) indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi dan prestasi; 2) pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di sekitar sekolah;
3) kurangnya sistem verifikasi lintas sektor antara data pendidikan, sosial, dan kependudukan; serta 4) keterbatasan kanal pengaduan dan respon yang lambat terhadap laporan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Faisal menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal bahwa Inspektorat Jenderal siap mendukung setiap langkah pencegahan dan penegakan disiplin.
Di lapangan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
“Kami berharap forum ini menjadi tonggak pengawasan kolaboratif nasional, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan akses pendidikan karena sistem yang tidak adil,” kata Faisal.
Sarana Startegis Cegah Kecurangan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, mengatakan bahwa forum bersama ini adalah sarana strategis untuk menjamin bahwa proses penerimaan murid baru akan berjalan efektif, adil, jujur, dan berkualitas.
SPMB adalah kesempatan awal bagi setiap anak bangsa untuk mendapatkan hak dasar mereka yakni hak atas pendidikan yang bermutu.
Oleh karena itu, proses ini harus diawasi dan dijaga dengan sungguh-sungguh, agar mencerminkan nilai-nilai integritas dan meritokrasi.
“Melalui forum ini, kita berharap dapat membangun pemahaman yang sama mengenai pengawasan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta menyusun langkah-langkah kolektif dan preventif terhadap potensi masalah yang mungkin muncul.
Lebih dari itu, forum ini adalah suatu bentuk tanggung jawab moral kita kepada anak-anak dan orang tua di seluruh Indonesia,” ungkap Mahfudz. (*/tie)
# SPMB 2025












