BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang direktur utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat, berinisial DRF, ditangkap aparat Polres Cimahi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus pembayaran menggunakan cek kosong, yang merugikan pihak korban hingga ratusan juta rupiah.
Kronologi
DRF yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan BUMD ini, diduga melakukan transaksi pembelian ayam beku sebanyak 15 ton. Atau setara dengan 15.000 kilogram dari sebuah perusahaan penyedia.
Namun, sebagai alat pembayaran, ia menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000. Yang ternyata tidak dapat dicairkan karena dana tidak tersedia.
“Transaksi itu dilakukan pada awal April lalu, dengan janji pembayaran melalui cek. Namun saat korban mencoba mencairkan cek di bank di kawasan Padalarang, ternyata dananya tidak ada,” ungkap AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Kasat Reskrim Polres Cimahi, Senin (16/6/2025).
Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan DRF sebagai tersangka.
Tak hanya itu, dalam proses penyidikan, polisi juga menerima laporan tambahan dari sejumlah pihak. Yang mengaku menjadi korban dengan modus serupa.
“Nilai kerugian dari para korban lainnya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Modusnya hampir sama. Pelaku diduga menggunakan nama perusahaan dan jabatannya untuk melakukan pembelian lalu membayar dengan cek kosong,” kata AKP Dimas.
Dalam keterangan singkatnya kepada awak media, DRF mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf. Ia berkilah sedang dalam proses penataan ulang keuangan perusahaan saat transaksi itu dilakukan.
“Saya minta maaf kepada semua pihak yang dirugikan. Tidak ada niat awal untuk menipu. Situasi internal perusahaan sedang sulit waktu itu,” ujar DRF.
Kini, DRF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat atau potensi kerugian negara yang ditimbulkan. akibat penyalahgunaan jabatan di perusahaan milik daerah tersebut. (uby)












