# korupsi KUR BRI
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah dua tahun melarikan diri, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI senilai Rp9,1 miliar, AJP (Asep Janu Purnama) akhirnya ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung pada 25 Juni 2025.
Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam penyaluran KUR di Bank BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021–2023. AJP, sebagai pihak swasta, diduga bekerja sama dengan oknum pegawai BRI dalam merekayasa pencairan dana KUR kepada debitur fiktif.
Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,1 miliar. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Pengembangan dari Kasus Fandu Eka Resik
Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus, penangkapan AJP merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya atas nama Fandu Eka Resik, pegawai BRI yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Fandu divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar.
“Kasus ini sudah lebih dulu disidangkan, dan AJP menjadi aktor utama lainnya yang selama ini buron. Kami tidak berhenti memburu pelaku meski dia sempat melarikan diri ke luar negeri,” kata Dwi Agus.
Selama dalam pelarian, AJP kerap berpindah-pindah lokasi bahkan sempat menetap di Kamboja untuk menghindari kejaran aparat.
Namun hasil koordinasi intensif antar intelijen akhirnya membuahkan hasil.
AJP kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar kerugian negara.
Kejati Jabar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Koruptor
Kejati Jabar memastikan proses hukum terhadap AJP akan dikawal ketat. Aparat juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam penyimpangan dana KUR tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Negara hadir untuk melindungi hak rakyat, termasuk dalam penyaluran kredit usaha,” tegas Dwi Agus. (rif)
# korupsi KUR BRI











