CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Makna Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali

Hanna Hanifah
2 Juli 2025
pemilu lima tahun sekali

ilustrasi. (foto: hukumonline)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat (Makna Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali)

WWW.PASJABAR.COM – Pemilu bukan sekadar pesta lima tahunan. Ia adalah mekanisme sirkulasi kekuasaan yang dijamin oleh konstitusi. Namun, di tengah kompleksitas penyelenggaraan dan tarik-menarik kepentingan politik, tafsir terhadap makna konstitusional “pemilu setiap lima tahun sekali” sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 kini kembali menjadi sorotan.

Perdebatan ini menjadi relevan seiring Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menolak judicial review atas UU Pemilu dan UU Pilkada. Terkait keserentakan pemilu lima kotak. Tetapi membuka ruang tafsir konstitusional terhadap sistem dan jadwal penyelenggaraan pemilu ke depan.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Jika dicermati secara gramatikal, frasa “setiap lima tahun sekali” menekankan pada periodisasi, bukan keserentakan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu.

Penyelenggaraan pemilu lima kotak—Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—pada hari yang sama, bukan perintah konstitusi, melainkan pilihan desain institusional yang dibentuk oleh undang-undang.

Maka pertanyaan penting yang harus kita jawab: apakah pilihan model serentak lima kotak tersebut masih sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang telah digariskan UUD 1945?

Tafsir Konstitusi

UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa seluruh jenis pemilu harus dilaksanakan bersamaan. Yang diperintahkan adalah pemilu dilaksanakan dalam siklus lima tahun untuk menjaga keteraturan sirkulasi kekuasaan.

Dalam kerangka hukum tata negara, periodisasi ini mencerminkan prinsip demokrasi konstitusional, yakni keterbatasan masa jabatan melalui mekanisme pemilu reguler.

Baca juga:   PASTV : Ucapan Idul Fitri STKIP Pasundan Cimahi

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019, memang memberikan enam alternatif model keserentakan pemilu. Tetapi tidak menyatakan bahwa pemilu lima kotak adalah satu-satunya model yang konstitusional.

Bahkan, MK menyarankan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan desain yang memudahkan pemilih, mengurangi beban penyelenggara, dan memperkuat sistem presidensial serta pelembagaan partai politik.

Jika kita kembali kepada asas dalam Pasal 22E ayat (1)—langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil—maka yang menjadi batu ujinya bukan hanya “lima tahun sekali”, melainkan bagaimana asas-asas tersebut dapat dijalankan secara substantif.

Apakah pemilu lima kotak telah mampu menjamin keadilan pemilu? Apakah ia memperkuat sistem kepartaian dan kualitas representasi? Atau justru menghasilkan kelelahan demokrasi dan pelemahan institusional?

Beban Sistemik

Pemilu serentak lima kotak, sebagaimana dilaksanakan pada 2019 dan 2024, telah menghadirkan beban manajerial yang luar biasa. Beban teknis, administratif, dan fisik tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara, tetapi juga pemilih.

Tingginya angka suara tidak sah, kematian ratusan petugas KPPS, serta kebingungan dalam menentukan pilihan politik menjadi indikator bahwa sistem ini secara praktik telah menyulitkan pelaksanaan asas pemilu yang dijamin konstitusi.

Apakah dalam kondisi seperti itu kita bisa tetap mengatakan bahwa pemilu telah dilaksanakan secara “jujur dan adil”? Bukankah asas-asas tersebut tidak cukup hanya dinilai dari prosedur formal, tetapi juga dari kualitas pelaksanaannya?

Dalam kerangka teori hukum tata negara, “konstitusionalitas formal” harus dibaca berdampingan dengan “konstitusionalitas substantif”. Pemilu yang secara hukum terjadi setiap lima tahun, tetapi merusak substansi kedaulatan rakyat, sesungguhnya menjauh dari semangat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”

Kepentingan Pembentuk Undang-Undang

Sayangnya, seperti ditunjukkan dalam permohonan uji materi Perludem, pembentuk undang-undang cenderung mempertahankan status quo karena adanya konflik kepentingan elektoral. Para legislator adalah peserta pemilu itu sendiri. Maka, desain sistem pemilu lebih sering diatur bukan demi kebaikan demokrasi, melainkan demi elektabilitas.

Baca juga:   Logistik Pemilu Kota Bandung Kekurangan Tempat

Alih-alih mengevaluasi kerumitan dan dampak negatif pemilu lima kotak, DPR dan pemerintah justru membiarkannya berlangsung. Mahkamah Konstitusi pun tidak menggunakan momentumnya untuk menyatakan sistem tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ini yang menyebabkan siklus lima tahunan pemilu kehilangan substansi konstitusionalnya.

Dibutuhkan keberanian politik dan kebijaksanaan konstitusional untuk menempatkan asas pemilu sebagai landasan utama reformulasi sistem pemilu kita. Jangan sampai kita terjebak dalam pemikiran bahwa “serentak adalah ideal”, padahal di balik itu menyimpan banyak mudarat.

Format Baru: Dua Klaster

Dalam permohonannya, Perludem menawarkan alternatif yang layak dipertimbangkan secara serius, yaitu pemilu serentak dalam dua klaster: pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD. Sementara dua tahun setelahnya, dilakukan pemilu serentak daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD.

Model ini menjaga periodisasi lima tahun sekali, sekaligus memberikan ruang konsolidasi bagi partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat pemilih. Beban kerja tersebar, pendidikan politik lebih fokus, dan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu menjadi lebih terukur. Ini sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menekankan keterwakilan dan integritas pemilu, bukan hanya kepatuhan pada hitungan waktu lima tahunan.

Baca juga:   Urgensikah Kasus Harun Masiku? Kriminalisasi politik, Atau hanya Politisasi Kelas Dinosaurus?

Transisi Konstitusional

Tentu, perubahan model ini akan menimbulkan implikasi terhadap masa jabatan pejabat publik hasil pemilu 2024. Namun dalam hukum tata negara, masa transisi konstitusional adalah hal yang lazim.

Kita pernah memangkas masa jabatan anggota DPR hasil Pemilu 1997 akibat reformasi. Maka, memperpanjang atau menyesuaikan masa jabatan anggota DPRD atau kepala daerah untuk menyelaraskan format keserentakan yang baru, adalah pilihan yang sah dan konstitusional.

Prinsipnya adalah: perubahan dilakukan demi memperbaiki kualitas demokrasi, bukan untuk memperpanjang kekuasaan semata. Oleh sebab itu, jika desain baru ini diterapkan, harus dipastikan bersifat satu kali transisi dan diawasi secara ketat dalam proses legislasi.

Menjaga Ruh Konstitusi

Pemilu setiap lima tahun sekali adalah prinsip penting dalam demokrasi. Namun ia tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai hanya soal kalender. Ia adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat, integritas lembaga perwakilan, dan legitimasi pemerintahan.

Bila desain pelaksanaannya justru menghambat keterwakilan yang bermakna, maka sesungguhnya kita telah mengkhianati semangat konstitusi.

Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Presiden membuka kembali ruang diskusi publik tentang sistem pemilu. Penataan ulang keserentakan bukan sekadar teknis, melainkan koreksi atas penyimpangan makna “lima tahun” yang selama ini disalahpahami.

Demokrasi yang sehat bukan hanya diukur dari keberlangsungan pemilu, tetapi dari bagaimana pemilu itu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat secara jujur dan adil.

Jika kelima kotak itu terlalu berat untuk ditanggung oleh satu hari dan satu tangan, maka janganlah dipaksakan atas nama konstitusi yang justru tidak pernah memerintahkannya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: OpinipemiluPemilu Lima Tahun Sekali


Related Posts

Ngawula
HEADLINE

Ngawula ku Kawasa, Lain Ngawasaan ku Kawasa

30 Oktober 2025
Harga Akal
HEADLINE

Harga Akal

22 Oktober 2025
Narsistik Manipulatif
HEADLINE

Kepemimpinan Narsistik Manipulatif

20 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.