WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar. Hal ini berlaku untuk seluruh golongan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari antaranews.com.
Tarif Listrik Juli 2025 Tetap untuk Semua Golongan
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik ditinjau setiap tiga bulan. Berdasarkan perubahan kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun untuk kuartal III ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif guna memberikan kepastian bagi dunia usaha dan rumah tangga.
Tarif Listrik Non-subsidi (Prabayar dan Pascabayar):
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
- P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh
Tarif Listrik Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415/kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605/kWh
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53/kWh
Cara Hitung Token Listrik Prabayar
Bagi pelanggan prabayar, setiap pembelian token akan dikonversi ke dalam kWh sesuai dengan tarif dasar dan pajak penerangan jalan (PPJ) yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
PPJ berkisar antara 3–10 persen dari nilai pembelian.
Simulasi:
- Pembelian token: Rp100.000
- PPJ (3%): Rp3.000
- Sisa saldo bersih: Rp97.000
- Tarif dasar (1.300 VA): Rp1.444,70
- kWh yang didapat: 97.000 ÷ 1.444,70 = 67,13 kWh
Selain PPJ, pembelian token di atas Rp5.000.000 juga akan dikenakan biaya materai sebesar Rp10.000, dan mungkin terdapat biaya admin bank sesuai platform pembelian.
Tarif listrik PLN untuk Juli–September 2025 tidak mengalami perubahan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi tarif terkini. Dan memahami komponen biaya tambahan seperti PPJ dan biaya administrasi agar pengeluaran tetap terkendali. (han)












