# kebijakan masuk sekolah 06.30 WIB
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota Bandung belum memutuskan untuk menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK.
Kebijakan ini mulai berlaku secara resmi di tingkat provinsi pada Senin, 14 Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Kota Bandung masih melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, perubahan jam masuk sekolah perlu mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kesiapan sekolah, transportasi publik, pola hidup siswa, hingga dukungan orang tua.
“Kami belum mengambil keputusan final. Saat ini kami masih dalam tahap koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Prinsip kami, kebijakan harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak-anak,” ujar Farhan, beberapa waktu lalu.
Masuk Sekolah Lebih Pagi Perlu Disesuaikan
Kebijakan sekolah masuk pukul 06.30 di Jawa Barat ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, membentuk karakter siswa, dan mengoptimalkan waktu belajar di pagi hari.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian sesuai kondisi lokal.
Farhan menegaskan bahwa pendekatan Kota Bandung adalah berbasis data dan kondisi lapangan.
Ia menyebutkan beberapa sekolah di Kota Bandung mungkin memiliki kesiapan infrastruktur, tapi tidak semua siswa memiliki akses yang memadai untuk tiba di sekolah pada pukul 06.30.
“Ini bukan sekadar soal kebijakan jam masuk sekolah, tapi menyangkut kesehatan fisik, mental, dan sosial anak-anak,” tambahnya.
Respons Masyarakat dan Sekolah di Bandung
Sejumlah kepala sekolah di Kota Bandung menyambut baik niat pemerintah membangun karakter siswa, tetapi mereka juga menyampaikan perlunya transisi yang realistis.
Beberapa orang tua mengaku khawatir anak-anak akan kelelahan jika harus bangun terlalu pagi setiap hari.
“Kalau berangkat sebelum subuh, anak-anak bisa mengantuk di kelas,” kata Yuni, orang tua siswa SD di Kecamatan Cibiru.
Belum Serentak di Jawa Barat
Meskipun kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 berlaku bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada
di bawah kewenangan Pemprov Jabar, untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pelaksanaannya tetap dikembalikan ke kebijakan kabupaten/kota.
Dengan demikian, Kota Bandung belum menerapkan sekolah pukul 06.30, sambil menunggu hasil evaluasi dan kesiapan menyeluruh.(tie)
# kebijakan masuk sekolah 06.30 WIB












