Bandung, www.pasjabar.com — Bandung kembali memanas. Senin, 21 Juli 2025, ribuan massa yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat turun ke jalan dan mengepung Gedung Sate, menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan study tour. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap menyengsarakan banyak pihak.
Dalam orasinya, para demonstran menyebut bahwa larangan study tour telah memukul telak mata pencaharian para sopir bus, kernet, pelaku UMKM, serta pengusaha wisata. Tak hanya itu, beberapa di antaranya mengaku hampir gulung tikar karena kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan.
Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Biang Kerok

Kebijakan yang diprotes tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 45/PK.03.03.KESRA. Surat ini melarang instansi pendidikan di Jawa Barat untuk menggelar kegiatan study tour ke luar kota, dengan dalih menjaga keselamatan siswa.
Namun bagi pelaku industri wisata, surat ini seperti vonis mati. “Kami sopir, kami kernet, kami UMKM… semua hidup kami tergantung dari kegiatan itu!” teriak salah satu orator di atas mobil komando aksi.
Bentrok dan Blokade Jalan, Pengendara Motor Jadi Sasaran Amuk Massa

Di tengah aksi unjuk rasa, suasana sempat memanas ketika seorang pengendara motor gede menggeber kendaraan saat melintas di tengah blokade Jalan Surapati, Bandung. Massa yang tersulut emosi langsung mengeroyok pengendara tersebut.
Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan sempat kewalahan membubarkan massa yang semakin beringas. Motor dan helm korban pun mengalami kerusakan. Untungnya, situasi berhasil diredam dan korban diselamatkan dari amukan.
Dishub: Lalu Lintas Dialihkan, Polisi Lakukan Rekayasa

Kabid Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengalihan arus lalu lintas. Jalan dari arah Cicaheum menuju Pasteur dan sebaliknya dialihkan untuk menghindari pusat massa.
Polisi juga mengatur rekayasa lalu lintas agar kemacetan tidak meluas. Aksi massa diperkirakan akan terus berlanjut jika tuntutan pencabutan SE tak kunjung dikabulkan oleh Gubernur.












