WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III 2025 (Juli–September) tetap, tanpa ada kenaikan.
Hal ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Kepastian tersebut diumumkan dalam keterangan resmi Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pada Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun sejumlah parameter ekonomi mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. Guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan daya saing industri, tarif listrik untuk Triwulan III diputuskan tetap,” kata Jisman.
Harga Token Listrik Juli 2025
Mengacu pada laman resmi PLN dan Kementerian ESDM, harga token listrik untuk periode 21–27 Juli 2025 tidak berubah dari pekan sebelumnya. Tarif per kilowatt-hour (kWh) masih mengacu pada golongan daya masing-masing pelanggan.
Berikut daftar tarif listrik prabayar non-subsidi Juli 2025 per kWh:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53
Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah:
- B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70
- P-1/TR kantor pemerintah 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
Pelanggan Subsidi Tak Tersentuh Kenaikan Tarif
Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tetap. Ini mencakup rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang terdaftar sebagai pelanggan subsidi. Serta kelompok sosial, UMKM, dan pelaku usaha kecil.
Berikut tarif listrik pelanggan bersubsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
Cara Menghitung Token Listrik
Untuk pelanggan prabayar, besaran energi listrik (kWh) yang diterima dari pembelian token tergantung pada harga token, tarif per kWh. Dan besaran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) di daerah masing-masing, yang berkisar antara 3–10 persen.
Rumus perhitungan token listrik:
Jumlah kWh = (Harga token – PPJ) ÷ Tarif per kWh
Contoh:
Pelanggan 1.300 VA di Jakarta (PPJ 3%) membeli token Rp 50.000
- PPJ = Rp 1.500
- Tarif = Rp 1.444,70
- Daya yang didapat: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = ±33,57 kWh
Cara Cek Tagihan Listrik via PLN Mobile
Bagi pelanggan pascabayar, tagihan bisa dicek melalui aplikasi PLN Mobile, dengan langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store
- Registrasi akun dengan memasukkan ID pelanggan, nama, email, dan data lainnya
- Masuk ke menu “Informasi”, pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”
- Informasi tagihan akan muncul lengkap dengan riwayat pemakaian
Penyesuaian Tarif Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap triwulan, dengan mempertimbangkan:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk Triwulan III 2025, penentuan tarif mengacu pada data Februari–April 2025. Walaupun beberapa indikator mengalami kenaikan, tarif tetap dipertahankan demi stabilitas ekonomi.
Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN pada Juli 2025 tidak berubah, baik untuk prabayar maupun pascabayar.
Dengan demikian, pelanggan dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran listrik tanpa khawatir adanya lonjakan biaya. Informasi ini penting bagi masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik secara efisien dan hemat. (han)










