CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Desember 2025, Ini Rinciannya

Hanna Hanifah
1 November 2025
tarif listrik per kwh 2025

ilustrasi. (foto: nawacita.co)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan PLN pada periode November hingga Desember 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi di seluruh Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui laman resminya menyatakan, tarif listrik tetap mengikuti ketentuan triwulan IV tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan kondisi ekonomi nasional.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan menahan kenaikan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kemampuan masyarakat.

Baca juga:   Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

Kebijakan Stabilitas Energi dan Perlindungan Konsumen

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik nonsubsidi setiap tiga bulan.

Dalam peraturan tersebut, penentuan tarif memperhitungkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun parameter ekonomi tersebut mengalami fluktuasi, pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian tarif hingga akhir Desember 2025.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani oleh potensi kenaikan harga energi di tengah situasi ekonomi yang masih memerlukan penguatan daya beli.

Baca juga:   Data Pengguna PLN Diduga Bocor, Kominfo Masih Telusuri Penyebab

Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN — baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas pemerintah — tanpa membedakan sistem pembayaran prabayar atau pascabayar.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Rincian Tarif Listrik PLN November 2025

Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 November 2025:

1. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Baca juga:   James Gunn Umumkan Sekuel “Superman: Man of Tomorrow” Tayang 2027

2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

  • P-1/TR (kantor pemerintah) 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Bersubsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

  • Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp605 per kWh

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir 2025, memberikan kepastian bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang pergantian tahun. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PLNtarif listrik 2025


Related Posts

PLN SPKLU
PASBANDUNG

PLN Jabar Catat Lonjakan Transaksi SPKLU pada RAFI 2026

14 April 2026
Unpad dan PLN Resmikan SPKLU Pertama di Kampus Jatinangor
PASPENDIDIKAN

Unpad dan PLN Resmikan SPKLU Pertama di Kampus Jatinangor

29 Desember 2025
tarif listrik pln terbaru
HEADLINE

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

18 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

# pidana penjara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat...

cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026
Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026

Highlights

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.