WWW.PASJABAR.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Bendera Merah Putih dapat dipasang mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran dilakukan serentak setiap hari pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Dalam kondisi tertentu, bendera dapat dipasang pada malam hari dengan pencahayaan yang memadai.
Lokasi Pengibaran
Pengibaran bendera dilakukan di berbagai tempat, seperti:
- Rumah tinggal
- Gedung dan kantor pemerintahan maupun swasta
- Sekolah dan satuan pendidikan
- Fasilitas umum
- Transportasi umum dan pribadi
- Pos perbatasan dan pulau terluar
- Lingkungan TNI dan Polri
- Taman makam pahlawan nasional
Selain itu, pengibaran wajib dilakukan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah jabatan pejabat negara, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Ukuran Bendera Sesuai Peruntukan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ukuran bendera Merah Putih disesuaikan dengan penggunaannya.
Rasio yang digunakan adalah 2:3, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Berikut ukurannya:
- 200 cm x 300 cm – untuk lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm – untuk lapangan umum
- 100 cm x 150 cm – untuk penggunaan di ruangan, kapal, atau kereta api
- 36 cm x 54 cm – untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm – untuk kendaraan pejabat negara atau pesawat udara
- 20 cm x 30 cm – untuk kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm – untuk meja
Larangan Penggunaan Bendera
Dalam pemasangan bendera Merah Putih, masyarakat dilarang melakukan tindakan yang merendahkan kehormatannya. Seperti merusak, menginjak, atau membakar bendera.
Bendera juga tidak boleh digunakan untuk reklame, langit-langit, atap, pembungkus barang, atau dicetak dengan tulisan dan gambar lain. Pengibaran bendera yang robek, kusut, atau kusam juga dilarang.
Hiasan Kemerdekaan
Pemerintah mendorong masyarakat turut memeriahkan bulan kemerdekaan. Dengan memasang umbul-umbul, baliho, dan ornamen bernuansa merah putih di lingkungan sekitar.
Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa cinta tanah air.
Tema HUT ke-80 RI
Peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang mencerminkan tekad kolektif membangun bangsa yang kuat, mandiri, dan sejahtera untuk masa depan yang lebih gemilang. (han)












