CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Hanna Hanifah
31 Juli 2025
bendera merah putih

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Bendera Merah Putih dapat dipasang mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran dilakukan serentak setiap hari pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Dalam kondisi tertentu, bendera dapat dipasang pada malam hari dengan pencahayaan yang memadai.

Lokasi Pengibaran

Pengibaran bendera dilakukan di berbagai tempat, seperti:

  • Rumah tinggal
  • Gedung dan kantor pemerintahan maupun swasta
  • Sekolah dan satuan pendidikan
  • Fasilitas umum
  • Transportasi umum dan pribadi
  • Pos perbatasan dan pulau terluar
  • Lingkungan TNI dan Polri
  • Taman makam pahlawan nasional
Baca juga:   Mahasiswi Unpas Ini Ingin Selalu Lakukan Yang Terbaik

Selain itu, pengibaran wajib dilakukan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah jabatan pejabat negara, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Ukuran Bendera Sesuai Peruntukan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ukuran bendera Merah Putih disesuaikan dengan penggunaannya.

Rasio yang digunakan adalah 2:3, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Berikut ukurannya:

  • 200 cm x 300 cm – untuk lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm – untuk lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm – untuk penggunaan di ruangan, kapal, atau kereta api
  • 36 cm x 54 cm – untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm – untuk kendaraan pejabat negara atau pesawat udara
  • 20 cm x 30 cm – untuk kendaraan umum
  • 10 cm x 15 cm – untuk meja
Baca juga:   Pemkot Cimahi Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih Kepada Warga

Larangan Penggunaan Bendera

Dalam pemasangan bendera Merah Putih, masyarakat dilarang melakukan tindakan yang merendahkan kehormatannya. Seperti merusak, menginjak, atau membakar bendera.

Bendera juga tidak boleh digunakan untuk reklame, langit-langit, atap, pembungkus barang, atau dicetak dengan tulisan dan gambar lain. Pengibaran bendera yang robek, kusut, atau kusam juga dilarang.

Hiasan Kemerdekaan

Pemerintah mendorong masyarakat turut memeriahkan bulan kemerdekaan. Dengan memasang umbul-umbul, baliho, dan ornamen bernuansa merah putih di lingkungan sekitar.

Baca juga:   Pengibaran Bendera Raksasa Dilakukan di Atas Tebing Gunung Batu

Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa cinta tanah air.

Tema HUT ke-80 RI

Peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang mencerminkan tekad kolektif membangun bangsa yang kuat, mandiri, dan sejahtera untuk masa depan yang lebih gemilang. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: bendera merah putihHUT ke-80 RIpengibaran benderaPengibaran Bendera Merah Putih


Related Posts

HUT ke-80 RI
HEADLINE

Lomba Tradisional Warnai Perayaan HUT ke-80 RI di Ciporeat Bandung

18 Agustus 2025
HUT RI
HEADLINE

Warga RW 14 Cijaura Girang Meriahkan HUT RI dengan Lomba Layangan

18 Agustus 2025
Google Doodle
HEADLINE

Google Doodle Angkat Tradisi Pacu Jalur Riau di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau pembangunan rumah susun atau rusun...

bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026
kawasan gedung sate

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

15 April 2026
kendaraan listrik mbg

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

14 April 2026
Xiaomi 17 Pro

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

14 April 2026

Highlights

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

Tiket Hari Pembuka Polytron Indonesia Open 2026 Dijual Mulai Rp40 Ribu

BMKG: Mayoritas Wilayah Jabar Masuki Kemarau Lebih Cepat

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.