CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar ke PTUN Bandung

Uby
7 Agustus 2025
Organisasi Sekolah Swasta

Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan tersebut terkait kebijakan Gubernur mengenai petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah. Melalui penambahan rombongan belajar di sekolah negeri.

PTUN Bandung telah mengonfirmasi bahwa gugatan dari delapan organisasi tersebut telah terdaftar secara resmi. Dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai menjalani proses pemeriksaan berkas pada Kamis (7/8/2025).

Adapun delapan organisasi yang tergabung dalam gugatan tersebut adalah:

  • Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  • Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  • BMPS Kabupaten Cianjur
  • BMPS Kota Bogor
  • BMPS Kabupaten Garut
  • BMPS Kota Cirebon
  • BMPS Kabupaten Kuningan
  • BMPS Kota Sukabumi
Baca juga:   Hadapi Revolusi Industri 4.0 TNI Kirimkan Prajurit Terbaik ke Rusia

Mereka menilai, kebijakan penambahan rombongan belajar di sekolah negeri yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) telah merugikan eksistensi sekolah swasta, khususnya dari segi jumlah siswa.

Organisasi-organisasi tersebut menganggap kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampaknya. Terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.

Humas PTUN Bandung, Eneico Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihak pengadilan saat ini tengah memverifikasi kelengkapan dan formalitas berkas gugatan yang diajukan.

Baca juga:   Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

Selanjutnya, berkas tersebut akan ditelaah oleh majelis hakim sebelum sidang perdana dimulai.

“Pengadilan akan mengecek formalitas gugatannya terlebih dahulu. Apabila sudah lengkap, maka sidang persiapan akan segera digelar dan pihak tergugat. Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, juga akan dipanggil untuk hadir,” ujar Eneico saat ditemui di PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).

Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang diambil oleh para penggugat.

Baca juga:   Warga Rela Antre Berjam-jam untuk Dapatkan Daging Kurban di Masjid Agung Kota Cimahi

“Kami siap menghadapi gugatan ini. Jika memang terdapat kekeliruan dalam kebijakan, tentu akan menjadi evaluasi kami bersama. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Herman kepada awak media.

Sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama.

Sidang ini menjadi perhatian publik, khususnya dari kalangan pendidik dan pegiat pendidikan swasta di Jawa Barat. Mengingat dampak kebijakan tersebut cukup besar terhadap keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratGubernur Jawa Barat Dedi MulyadiGugat Gubernur JabarOrganisasi Sekolah SwastaPTUN Bandung


Related Posts

Masjid Raya Al Jabbar
HEADLINE

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik
PASJABAR

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026
pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Super League
HEADLINE

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Pekan ke-29 Super League Indonesia akan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir pekan ini, menghadirkan sejumlah...

hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026
jemaah haji bandung

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

21 April 2026

Highlights

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

Ilmuwan Panggung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.