Bandung, www.pasjabar.com — Dalam upaya memberantas judi online, Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi para pemain judi online. Kebijakan ini diambil setelah ditemukannya data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan bahwa jutaan penerima bansos juga terlibat dalam praktik judi online. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurut data PPATK, ada sebanyak sembilan juta penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. Dari angka fantastis tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menemukan lebih dari 600.000 penerima bansos yang terbukti melakukan transaksi judi online. Sontak, Kemensos langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Ratusan Ribu Bansos Dicabut, Investigasi Lanjut Berjalan
Kemensos sudah mulai menindak para penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. Hingga saat ini, Kemensos telah menghentikan bantuan sosial untuk 228.000 penerima. Sementara itu, sekitar 375.000 rekening lainnya masih dalam proses pendalaman data untuk memastikan kebenarannya.
Tidak hanya fokus pada pemain judi online, Kemensos juga menemukan fakta mengejutkan lainnya. Ada laporan yang menunjukkan bahwa sejumlah penerima bansos memiliki profesi sebagai pegawai BUMN dan bahkan dokter. Kasus-kasus ini juga sedang ditinjau lebih lanjut oleh Kemensos. Penemuan ini semakin menegaskan perlunya peninjauan ulang data penerima bansos agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Data Ulang Penerima Bansos dan Penindakan di Jawa Barat
Menanggapi temuan-temuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh penerima bansos. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan pemerintah disalurkan kepada mereka yang memang berhak dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemensos untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas program bansos.
Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan di Jawa Barat, di mana 135.000 penerima bansos terindikasi bermain judi online. Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Kemensos. Penindakan yang tegas ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat menyalahgunakan bantuan sosial dari pemerintah untuk kegiatan yang tidak produktif, apalagi ilegal seperti judi online.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Kebijakan Kemensos ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena dianggap sebagai langkah berani dalam memberantas masalah sosial yang serius. Judi online tidak hanya merusak individu secara finansial, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan lingkungan. Dengan mencabut bansos, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai kecanduan judi online di kalangan masyarakat rentan.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa program bantuan sosial adalah amanah yang harus dijaga. Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi, bukan untuk digunakan sebagai modal judi. Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, dana bansos dapat dialihkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain.












