Cimahi, www.pasjabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan. Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui surat resmi yang sudah dikirimkan ke 27 bupati dan wali kota di Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghapus PBB tahun berjalan, melainkan tunggakan lama.
“Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini,” kata Herman di Kota Cimahi, Jumat (14/8/2025).
Fokus pada Wajib Pajak Perorangan
Herman menegaskan, pembebasan tunggakan yang dimaksud hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan, bukan badan hukum atau perusahaan.
Pemprov Jabar menilai langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi realisasi pajak daerah, serupa dengan keberhasilan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pernah dilakukan sebelumnya.
Menurut Herman, program serupa pada PKB terbukti mampu meningkatkan realisasi penerimaan meski secara catatan ada tunggakan yang dihapuskan.
Minim Risiko dan Keputusan di Tangan Daerah
Berdasarkan pengecekan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar, tingkat pembayaran tunggakan PBB di sebagian besar kabupaten/kota tergolong rendah. Karena itu, risiko kehilangan potensi pendapatan dinilai minimal.
“Daripada menunggu pembayaran yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pajak tahun berjalan dan berikutnya,” ujar Herman.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa imbauan ini tidak bersifat mengikat. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota karena penarikan PBB adalah kewenangan daerah masing-masing.
Isu Kenaikan PBB 1.000 Persen Sudah Reda
Selain membahas pembebasan tunggakan, Herman juga menyinggung polemik kenaikan PBB hingga 1.000 persen di Kota Cirebon.
Ia memastikan masalah tersebut sudah selesai. Kenaikan itu merupakan kebijakan tahun 2024 sebelum wali kota yang sekarang dilantik, dan kini sudah diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
Dengan kebijakan pembebasan tunggakan ini, Pemprov Jabar berharap kabupaten/kota dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tahun berjalan sambil meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan PBB.